Koran Sulindo – Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Sugito ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Sejawat Sugito dari kementerian itu yang juga ditahan di tempat yang sama adalah Jarot Budi Prabowo, pejabat eselon III. Keduanya ditahan karena diduga menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) di kementeriannya.
Guntur dan Jarot terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama auditor BPK Ali Sadli dan pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri. Ali dan Rochmadi ditahan di Rumah Tahanan Cabang Guntur, Jakarta Selatan. “Terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, mulai 27 Mei sampai 15 Juni 2017,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (27/5).
Adalah Rochmadi yang diduga menjadi penerima suap. Yang menjadi perantaranya adalah Ali Sadli. Adapun perantara pemberinya diduga Jarot Budi Prabowo, dengan tersangka pemberi utamanya adalah Sugito. Suap itu diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Desa.
Menurut Febri, ada commitment fee dalam kasus ini, sebesar Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. “Jadi ada fee yang diberikan sebelum WTP keluar dan ada fee yang diberikan setelah WTP keluar,” ujar Febri.
OTT dilakukan KPK pada hari Jumat (26/5). Dalam OTT itu diperoleh barang bukti uang sejumlah Rp 40 juta dari ruangan Ali Sadli serta uang US$ 3.000 dan Rp 1,145 miliar yang diamankan dari ruangan Rochmadi. KPK masih menyelidiki keterkaitan uang di ruangan Rochmadi dengan kasus ini. [RAF]