Koran Sulindo – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis 8 terdakwa pengrusak dan pembakar Vihara-vihara di Tanjung Balai pada 29 juli 2016 lalu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Abdul Rizal alias Aseng (26) yang dituntut oleh JPU 4 bulan, divonis bersalah dengan hukuman pidana 1 bulan 16 hari. Restu alias Panjang (23) dihukum pidana 1 bulan dan 15 hari.
Hidayat Lubis alias Dayat (19) divonis 1 bulan dan 18 hari. Muhammad Ilham alias Ilham (21) dipidana 1 bulan dan 15 hari. Heri Kuswari (28) yang dituntut 3 bulan divonis 1 bulan dan 17 hari.
Zainul Fahri (18) dipidana 1 bulan dan 15 hari. M. Azmadi Syuri (23) dipidana 1 bulan dan 11 hari Dan Zakaria Siregar (21) dipidana 2 bulan dan 18 hari (dikurangi masa penahanan).
Vonis dibacakan Ketua Majelis hakim yang juga Ketua PN Tanjung Balai Ullina Marbun dan 2 orang hakim anggota, Ahmad Rizal dan Forci Nilpa Darma, di ruang sidang Cakra PN Tanjung Balai, Senin (23/1) sore.
Tuduhan para terdakwa itu adalah provokator, pencurian, pengerusakan, dan pembakaran sarana dan prasarana tempat ibadah umat Budha.
Kronologi
Kerusuhan itu dipicu seorang warga yang protes karena merasa terganggu aktivitas ibadah umat Islam.
Kabid Humas Polda Sumut, Rina Sari Ginting mengatakan, pembakaran lima vihara tersebut diduga dari keberatan salah seorang etnis Tionghoa, Meliana (40) yang merasa terganggu dengan volume speaker suara adzan, yang berasal dari Masjid Almakshum, Jalan Karya, Tanjungbalai.
Protes Meliana tersebut membuat pengurus masjid mendatangi rumah Meliana, untuk mempertanyakan keberatan Meliana.
“Karena suasana memanas, petugas Tanjungbalai Selatan, mengamankan Meliana dan suaminya,” kata Rina.
Suasana sebenarnya mulai mereda, namun kembali bergejolak ketika pada pukul 22.30 Wib, konsentrasi massa kembali berkumpul, diduga setelah mendapat informasi melalui Facebook yang diposting oleh Andian Sulin SH.
Akibat provokasi tersebut, ratusan warga mendatangi rumah Meliana. Bahkan diantaranya ada yang berniat membakar kediamannya tersebut. Polisi berhasil meredam aksi tersebut, dan massa membubarkan diri.
Namun, di lokasi berbeda, ratusan massa bergerak ke vihara yang berada di Jalan Juanda, yang berjarak sekira 500 meter dari Masjid Almakshum.
“Di lokasi tersebut massa berusaha membakar vihara, namun berhasil diantisipasi oleh petugas. Massapun melempari vihara tersebut,” katanya.
Namun, di belahan wilayah lainnya, warga yang datang berkelompok menyebar ke beberapa lokasi vihara dan membakarnya.
Selanjutnya, massa kembali mendatangi rumah Mel di Jalan Karya dan berupaya hendak membakar rumah Mel. Namun upaya itu gagal dilarang oleh warga sekitar yang khawatir kebakaran merembet ke rumah sekitar.
Namun massa semakin banyak dan semakin emosi. Selanjutnya massa bergerak menuju Vihara Juanda yang berjarak sekitar 500 meter dari Jalan Karya dan berupaya membakarnya. Upaya mereka dihadang oleh personil Polres Tj Balai. Massa melampiaskan emosi dengan melempari vihara dengan batu.
Selanjutnya massa bergerak ke Pantai Amir dan merusak serta membakar satu unit vihara dan 3 unit klenteng serta 3 unit mobil dan 3 unit sepeda motor dan 1 unit betor. Kemudian di Jalan Sudirman, massa merusak satu unit klenteng.
Di Jalan Hamdoko merusak 1 unit klenteng dan 1 unit praktek pengobatan Tionghoa serta 1 unit sepeda motor
Di Jalan KS Tubun, massa merusak 1 unit klenteng dan satu unit bangunan milik Yayasan Putra Esa di Jl Nuri.
Di Jalan Imam Bonjol, massa membakar 1 unit Vihara.
Dj Jalan WR Supratman massa merusak isi bangunan Yayasan Sosial dan merusak 3 unit mobil.
Di Jakan Ahmad Yani, massamerusak pagar Vihara.
Di Jalan Ade Irma, massa membakar 1 unit klenteng.
Sekitar pukul 04.30 pagi, konsentrasi massa akhirnya mulai membubarkan diri.
Seruan Provokatif
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus ini meledak karena “seruan yang provokatif” melalui media sosial menyusul kesalahpahaman di awal keributan.
Menurut situs bhagavant.com, berikut ini daftar vihara dan klenteng yang dirusak:
- Vihara Tri Ratna di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
- Vihara Avalokitesvara di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
- Kelenteng Dewi Samudra di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
- Kelenteng Ong Ya Kong di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
- Kelenteng Tua Pek Kong di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
- Kelenteng Tiau Hau Biao di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
- Kelenteng Depan Kantor Pengadaian di Jalan Sudirman, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
- Kelenteng di Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
- Kelenteng Huat Cu Keng di Jalan Juanda, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
- Kelenteng di Jalan Juanda, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
- Yayasan Sosial di Jalan Masjid, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. [tribratanews.com/DAS]