Koran Sulindo – Komisi III DPR RI meminta Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Komjen Budi Waseso (Buwas) sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Buwas pada awal Maret 2018 nanti akan memasuki masa pensiun.
“Pak Presiden sudah mengalami percepatan regenerasi jadi jangan lagi mundur, Saya yakin di kepolisian banyak yang ahli-ahli yang hebat-hebat banyak yang lebih dari saya juga banyak,” kata Buwas, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/2).
Menurut Buwas, sebagai anggota polisi yang diatur undang-undang, masa dinas hanya sampai 58 tahun. Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Kepolisian juga disebut bilamana bisa diperpanjang, anggota Polri itu harus memiliki keahlian seperti dokter forensik. Buwas sepanjang karirnya hanya sebagai polisi umum, jadi tidak mungkin bisa. Menurutnya bisa saja, dengan mengubah aturan pada undang-undang tersebut.
Siapapun menjadi penggantinya nanti harus sesuai syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni berpengalaman di bidang reserse selama 5 tahun dan di narkoba 2 tahun. Pada saat dirinya ditunjuk sebagai Kepala BNN juga tidak memenuhi syarat tersebut.
“Tapi karena itu perintah Presiden maka saya laksanakan tugas itu sebaik-baiknya tapi jangan dijadikan yurisprudensi. Pak buwas nggak penuhi syarat tapi bisa,” kata Buwas, seraya bersyukur selama melaksanakan tugas dibantu anggota yang paham dengan kejahatan narkotika.
Mengenai siapa calon penggantinya, Buwas menegaskan tidak memiliki kapasitas untuk mengusulkan apalagi menunjuk.
“Kecuali pak Presiden nanya. Buwas kira-kira menurut pemahaman Pak Buwas siapa? tapi kalau saya tidak boleh (nunjuk) yang ini nih Pak. Enggak bisa,” katanya.
Buwas sendiri mengaku sudah menyampaikan surat mengenai kriteria penggantinya ke Presiden Jokowi.
“Saya sudah memberikan surat pada Pak Presiden tentang kriteria-kriteria yang kira-kira menjadi pedoman beliau lah, masukan untuk mengganti saya nanti,” kata Buwas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2) lalu.
Mantan Kapolda Gorontalo ini berharap penggantinya berasal dari instansi BNN. Biasanya pegawai BNN sudah mengetahui sistem kerja dan bisa mengatasi masalah pemberantasan narkoba.
“Karena yang di belakang saya ini, yang junior-junior saya ini sudah memahami dan mengetahui seyogyanya diprioritaskan yang ada di BNN. Supaya paham betul konsep, terus sistem yang sudah kita bangun itu bisa berlanjut,” katanya.
Pemilihan dari anggota BNN tersebut guna melanjutkan kinerja BNN. Sehingga tidak perlu bekerja dari awal lagi untuk memberantas Narkoba.
“Jangan BNN nanti mulai dari nol kembali. Nah ini kan kita kemunduran Pak,” kata Buwas.
Usulan perpanjangan masa jabatan Buwas dari anggota Komisi III, Arteria Dahlan, yang mengapresiasi kinerja BNN dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya hal itu tidak terlepas dari profesionalitas dan kemampuan Budi Waseso.
“Saya apresiasi kinerja pak Buwas, BNN bekerja maksimal untuk memberantas narkoba dengan anggaran yang sangat minim BNN sudah menemukan hampir seribu kasus. Saya ingin pak Buwas diperpanjang,” kata Arteria saat RDP dengan BNN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2).
Politikus dari PDI Perjuangan itu menambahkan, kalaupun Buwas harus diganti karena masa jabatannya berakhir, maka penggantinya harus sepadan. [YMA]