Koran Sulindo – Operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membawa pulang dua orang tersangka penyelundup narkoba jenis sabu sekitar 64 kilogram dari Malaysia. Juga dalam kesempatan berbeda berhasil membongkar jaringan narkotika internasional Indonesia – Malaysia (rute Aceh-Dumai-Medan).
Soal dua tersangka penyelundup sabu, Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari bercerita, pihaknya pada 13 September 2018 menemukan sebuah kapal speedboat tanpa awak berisi sekitar 64 kilogram sabu. Kapal ini ditemukan kali pertama di Pantai Seruway, Aceh Tamiang oleh TNI Angkatan Laut (AL).
Setelah menyelidiki temuan itu, menurut Arman, pihaknya mendapatkan informasi jenis narkoba sabu itu diselundupkan Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah dari Malaysia. Kedua orang ini berhasil melarikan diri ketika TNI AL menemukan speedboat tersebut. “Dari penyelidikan pula kami bisa memastikan keduanya melarikan diri ke Malaysia,” tutur Arman melalui Whatsapp, Jakarta, Kamis (11/4).
Selanjutnya, BNN menggandeng Polisi Diraja Malaysia (PDRM) khususnya dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik untuk menangkap kedua tersangka. Atas koordinasi BNN, PDRM, imigrasi kedua negara koordinasi serta aparat penerbangan, Samsul dan Maman berhasil ditangkap dan dibawa ke Medan, Sumatra Utara.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti saat ini berada di BNN Provinsi Sumut. Di samping berhasil membawa pulang tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia, operasi BNN juga berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Adapun modus peredaran narkotika itu masuk lewat Dumai melalui jalur laut untuk dipasok ke Aceh dan Sumut.
Dikatakan Arman, berbekal informasi dari masyarakat, tim BNN bergerak ke arah Hotel Megasari, Kisaran, Sumut. Di sana tim menangkap Usman, Devi Yanti dan Rianto yang sedang bertransaksi narkotika. Barang tersebut dibawa Rianto dari Dumai menuju Kisaran dengan menggunakan truk kemudian diserahkan kepada Usman (asal Aceh) yang ditemani Devi Yanti (asal Medan).
Ketika Rianto menyerahkan barang bukti tersebut kepada Usman, tim BNN langsung menangkap ketiganya. Setelah diperiksa, Rianto mengaku membawa narkotika itu dari Dumai atas perintah Yun. Tim BNN langsung bergerak untuk menciduk Yun. Hasilnya, tim berhasil menangkap Yun di daerah Jambe Aye, Aceh Utara.
“Seluruh barang bukti sudah dibawa ke BNN Provinsi Sumut,” kata Arman.
Adapun barang bukti yang berhasil disita BNN berupa 10 bungkus kotak berlapis lakban hitam berisi narkoba jenis sabu dengan total berat 10 kilogram. Barang bukti lain adalah mobil Honda Jazz warna putih, Honda Civic, mobil truk, kartu ATM dan buku tabungan serta beberapa telepon seluler. [KRG]