Ilustrasi/Reuters=Thomas Peter

Koran Sulindo – Badan Nasional Penanggulangan Bencana memutuskan memperpanjang status keadaan darurat karena pandemik virus corona. Perpanjangan status darurat ini karena wabah virus corona sudah mencakup skala nasional.

“Karena dengan status tersebut pemerintah mengerahkan segala potensi yang ada di Indonesia, baik dari TNI, Polri, dunia usaha, media dan sebagainya untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana covid ini,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo di Jakarta beberapa waktu lalu.

Status keadaan darurat sebenarnya sudah ditetapkan Kepala BNPB Doni Monardo pada 28 Januari 2020 dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan saat membahas pemulangan WNI dari Wuhan, Tiongkok.

Ketika itu, status keadaan darurat baru ditetapkan dari 28 Januari hingga 28 Februari 2020. Ini dilakukan sebagai dasar hukum BNPB untuk menggunakan anggaran terutama dana siap pakai. Menko PMK Muhadjir Effendy lalu menyetujui usulan BNPB penetapan status darurat penanggulangan virus corona agar pemerintah bisa dengan cepat menanggulangi wabah tersebut.

Namun, status tersebut diperpanjang dalam rentang 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Alasannya belum ada daerah yang menetapkan status keadaan darurat terkait Covid-19.

“Jadi diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel karena kita menunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat,” kata Agus.

Daerah Bisa Tingkatkan Status
Pemerintah daerah dipersilakan mengambil keputusan penetapan status darurat apabila korban yang terinfeksi virus corona sudah meluas. Dan faktanya sudah ada beberapa daerah yang terinfeksi virus corona.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo, status siaga darurat, mungkin bisa ditetapkan oleh daerah yang belum menemukan kasus positif corona di wilayahnya sebagai bentuk antisipasi.

Status tanggap darurat sendiri bisa dikeluarkan untuk daerah yang sudah menemukan banyak kasus positif di wilayahnya seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Penetapan status oleh kepala daerah baik gubernur, walikota maupun bupati itu harus melalui konsultasi dengan Kepala BNPN Doni Mornardo sebagai ketua gugus tugas.

“Jika daerah-daerah tersebut sudah menetapkan status keadaan darurat maka status keadaan tertentu yang BNPB keluarkan bisa tidak berlaku lagi. Itu salah satu strateginya karena kita harus bekerja, kita harus mengeluarkan anggaran sehingga perlu payung hukum sehingga aman semuanya,” kata Agus. [WIS]