Gedung Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK
Ilustrasi

Koran Sulindo – Dugaan bocornya informasi penggeledahan dua lokasi di Kalimantan Selatan pada Jumat (9/4) diminta diusut tuntas. Pasalnya, adanya dugaan pegawai internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan tersebut, bukan kali pertama terjadi.

Diketahui KPK melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

“ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (12/4).

Bocornya penggeledahan itu, kata Kurnia, juga sebelumnya terjadi dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos.

“Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun,” ucap Kurnia.

Kurnia menilai pasca berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas.

Hal itu, kata Kurnia, mengakibatkan langkah penyidik menjadi lambat. Misalnya, ketika penyidik ingin menggeledah gedung A akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B sebab mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas.

“Berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Kurnia.

Diketahui, KPK tidak menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap pajak saat menggeledah dua lokasi di Kalsel karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Dua lokasi masing-masing Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru.

Sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. [Wis]