Koran Sulindo – Melalui sebuah aturan baru, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diperbolehkan untuk mengintip informasi keuangan warga demi kepentingan perpajakan. Alasan pemerintah menerbitkan aturan itu demi kepentingan nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penggunaan aturan itu akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prinsip tata kelola. Ia menyadari penerapan aturan itu dibayang-bayangi rasa khawatir dari masyarakat.
Aturan baru itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan tahun 2017. Penerbitan Perppu itu sebagai bagian dari langkah membenahi perpajakan.
“Dalam rangka mendapatkan informasi tersebut akan diatur ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang jadi turunan dari Perppu ini,” kata Sri di kantornya, Jakarta seperti dikutip Kontan pada Kamis (18/5).
Akses informasi keuangan masyarakat itu akan mengikuti standar internasional, bukan tindakan perorangan petugas pajak. Dengan demikian, informasinya tidak dimaksud untuk menakut-nakuti masyarkat. Sementara penerbitan PMK untuk Perppu tersebut, akan dikeluarkan sebelum 30 Juni nanti.
Berdasarkan hal itu, Sri lalu meminta masyarakat untuk tidak khawatir meski Ditjen Pajak bisa mengakses data keuangannya. Apalagi tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dan menguntungkan posisi Indonesia di kancah internasional.
Lewat kebijakan itu, Sri berharap Indonesia bisa meningkatkan rasio pajak sehingga perekonomian bisa tumbuh di masa mendatang. Secara terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, jika kelak ada penyalahgunaan kewenangan oleh Ditjen Pajak, maka sanksinya sudah dimuat dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).
Sanksinya berupa tindak pidana. Itu sebabnya, informasi keuangan yang diperoleh Ditjen Pajak harus bersifat rahasia. [KRG]