Koran Sulindo – Subdit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim mengungkap kasus pembobolan 14 bank oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP). Tidak tanggung-tanggung dana yang digelapkan oleh induk perusahaan pengkreditan PT Cipta Mandiri Prima (Columbia) itu sebesar Rp14 triliun.
Terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu. Wakil Direktur Tipideksus, Kombes Daniel Tahi Monang Silitongan menjelaskan, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp425 miliar. Akan tetapi pada Mei 2018 status kredit tersebut macet sebesar Rp141 miliar.
Daniel mengapresiasi keberanian Bank Panin untuk melaporkan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang.
“Modusnya dengan menambahkan, menggandakan, dan menggunakan daftar piutang fiktif, berupa data list yang ada di PT CMP,” kata Daniel, dalam konferensi pers di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Daniel mengungkapkan bahwa hal ini juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta.
“Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp14 triliun,” katanya.
Mantan Direskrimum Polda Sumatera Selatan itu mengatakan penyidik sudah menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan).
“Kita masih mengejar 3 DPO yaitu LC, LD, dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif,” kata Daniel.
Bareskrim bekerja sama dengan PPATK dalam kasus ini dan telah menyita aset milik PT SNP. [YMA]