Koran Sulindo – Pemerintah Indonesia memprotes keras Kerajaan Arab Saudi yang menggelar eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia tanpa pemberitahuan sama sekali.
Menurut Presiden Joko Widodo, pemerintah telah menelepon Menteri Luar Neger Saudi untuk menyampaikan protes atas eksekusi TKI bernama Tuti Tursilawati tersebut.
“Kita juga sudah menelepon Menteri Luar Negeri Arab Saudi dan menyampaikan protes mengenai eksekusi itu,” kata Presiden saat membuka Pameran Konstruksi Indonesia 2018 dan Indonesia Infrastructure Week 2018 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (31/10).
Bahkan, kata Jokowi, ia telah menyampaikan langsung kepada Menlu Arab Saudi mengenai perlunya perlindungan pada TKI di Saudi saat menerima kunjungan kehormatan Menlu Arab Saudi pekan lalu.
“Permintaan itu juga sudah disampaikan setiap Menlu bertemu dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi,” kata Jokowi.
Ia menegaskan berulang-ulang menyampaikan permintaan perlindungan TKI kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, termasuk kepada Raja Salman, Pangeran Muhammad bin Salman, dan Menteri Luar Negeri.
“Sudah berkali-kali. Jadi bukan hanya Duta Besar. Saya kira sudah terus lakukan upaya-upaya itu,” kata dia.
Pemerintah Indonesia juga sudah memanggil Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi untuk kembali menyampaikan protes atas tiadanya notifikasi dalam eksekusi itu.
Lebih lanjut, Jokowi menyebut sebelumnya sudah memerintahkan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan fasilitasi bagi keluarga Ibu Tuti Tusilawati ke sana sebanyak 3 kali.
Tuti Tursilawati adalah TKI asal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dieksekusi mati pada 29 Oktober 2018. Pelaksanaan eksekusi itu ternyata dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah RI.
Tuti bekerja di Arab Saudi sejak 5 September 2009 di kota Thaif, Mekkah Barat.
Dari penjelasan keluarga, Tuti bercerita tindakan itu dilakukan sebagai upaya membela dari atas sikap majikannya yang ingin memerkosanya. Alasannya itu diabaikan oleh pengadilan Arab Saudi dan akhirnya Tuti divonis hukuman mati.
Disebut Tuti melakukan perlawanan dari aksi percobaan perkosaan yang dilakukan majikannya, hingga majikannya meninggal. Merujuk data Migrant Care sampai dengan Oktober 2018, terdapat 166 orang buruh migran asal Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri. [TGU]