Koran Sulindo – Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Singapura meminta pemerintah Singapura untuk mengusut kasus penjualan pembantu rumah tangga warga negara Indonesia (WNI) di situs jual beli online Carousell. Terakhir halaman akun di situs yang menjual pembantu rumah tangga itu dihapus.
“Besok pada hari kerja pertama, KBRI juga akan mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Singapura yang menyampaikan keprihatinan bahwa kejadian serupa sudah terjadi beberapa kali di Singapura,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Minggu (16/9/2018), melalui rilis media.
Menurut Lalu, KBRI di Singapura sudah mengetahui kejadian ini.
“KBRI telah menyampaikan secara tertulis keprihatinan teehadap praktek tersebut kepada MOM (Kementerian Tenaga Kerja Singapura) Singapura,” katanya.
Pemerintah Indonesia juga meminta Singapura untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus tersebut, karena ini bukan kali pertama terjadi.
Pada 2015, misalnya, perusahaan alat penyedot debu di Malaysia menampilkan iklan “Fire Your Indonesian Maid Now!” (pecat pembantu rumah tangga asal Indonesia Anda sekarang!).
Sebelumnya situs BBC.com melaporkan MOM Singapura tengah menyelidiki kasus ‘penjualan’ itu.
Melalui pernyataan di Facebook, MOM mengakui terdapat kasus itu. “Kami tengah menyelidiki kasus ini, dan telah mengatur agar penawaran ini dicabut,” tulis MOM di akun resminya, Jumat (14/9/2018) malam.
Sementara surat kabar The Straits Times melaporkan penawaran itu diunggah pengguna bernama @maid.recruitment.
Juru bicara Carousell mengatakan kepada The Straits Times penawaran semacam itu tidak diperbolehkan dalam situs niaga mereka, sebagaimana tercantum dalam panduan pengguna. “Kami sedang menyelidiki kasus-kasus tersebut dan telah mengatur agar daftar tersebut dihapus.”
Pihak Carousell menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang Singapura dalam upaya penyelidikan kasus tersebut.
Sejumlah profil menunjukkan, sejumlah pekerja asing tersebut telah ‘terjual’.
Menurut Carousell, pengguna @maid.recruitment tidak melakukan transaksi penjualan dan, jika terdeteksi, penjualan tersebut akan dicoret.
UU Agen Tenaga Kerja
Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) menegaskan, tindakan mengiklankan asisten rumah tangga dengan memperlakukan mereka seperti komoditas adalah tindakan yang tak dapat diterima dan melanggar UU Agen Tenaga Kerja atau Employment Agencies Act.
Jika terbukti bersalah, agen tenaga kerja tersebut bisa mendapat sanksi bahkan dicabut lisensinya.
“Kementerian Tenaga Kerja mengimbau agen-agen ketenagakerjaan bertanggung jawab dan mempertimbangkan sensitivitas saat memasarkan layanannya,” kata MOM.
Agen tenaga kerja yang beraktivitas tanpa lisensi adalah pelanggaran yang berat. Pelaku bisa didenda hingga 80 ribu dolar Singapura, dipenjara 2 tahun, atau bahkan keduanya.
Di sisi lain, barang siapa menggunakan layanan yang disediakan agen tenaga kerja tak berlisensi juga menghadapi ancaman denda hingga 5.000 dolar Singapura.
MOM menyarankan publik hanya menggunakan agen penempatan yang berlisensi MOM, dan untuk memeriksa apakah agen terdaftar dan legal bisa dilakukan di situs www.mom.gov.sg/eadirectory. [DAS]