Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora.
Kasus dugaan suap ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Imam Nahrawi menjadi tersangka seusai KPK mengembangkan kasus tersebut.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum) asisten pribadi IMR,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alex mengungkapkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” kata Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK sejak awal bulan ini. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sementara itu tiga orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. [CHA]