Ilustrasi/Screenshot Youtube

Koran Sulindo – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan Pasal 449 ayat 5 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur waktu tayang hitung cepat (quick count) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat, sudah tak relevan lagi karena sama persis dengan perundangan sebelumnya.

“Kami memandang pasal tersebut sudah tidak relevan lagi digunakan pada Pemilu 2019, karena sama persis dengan Pasal 247 ayat 5 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan Judicial Review untuk pasal yang terkait hitung cepat,” kata Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana, di Jakarta, Rabu (13/3/2019), melalui rilis media.

Keputusan MK tersebut menyatakan pasal 247 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), pasal 291, serta pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut Yadi, dengan keputusan tersebut otomatis pasal yang membatasi penayangan hasil hitung cepat tidak berlaku lagi.

“Ini artinya hasil hitung cepat bisa mulai dilakukan begitu proses pemungutan suara di TPS selesai. Bayangkan kalau penayangan hitung cepat baru dimulai pukul 15.00 WIB yang berarti dua jam setelah penghitungan suara di TPS, data masuk mungkin sudah di atas 50 persen,” kata Yadi.

Pada Pilpres 2014 dan Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu penayangan hasil hitung cepat bisa dilakukan setelah pemungutan suara di TPS selesai dilakukan. [DAS]