Koran Sulindo – Akhirnya mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham resmi menginap sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam ini (31/8). Sebelumnya, sekitar pukul 14.00, Idrus sebagai tersangka dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Yang juga dimintai keterangannya sebagai tersangka adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik KPK juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Direktur Operasional PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi, Dwi Hartono.
Idrus akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. Ia keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.30 WIB sudah mengenakan rompi tahanan berwarna jingga dengan logo “Tahanan KPK”.
Idrus yang bersama-sama Eni diduga menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK juga telah menetapkan Johannes sebagai tersangka karena menyuap Eni dan Idrus.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, antara bulan November dan Desember 2017 sebesar Rp 4 miliar dan Maret-Juni 2018 kurang-lebih Rp 2,25 miliar.
Idrus juga diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti bagian untuk Eni Saragih sebesar US$ 1,5 juta dari Kotjo. Uang tersebut akan diberikan jika Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$ 900 juta.
Febri Diansyah mengungkapkan, KPK telah menerima pengembalian uang dari Eni sebanyak Rp 500 juta. Uang tersebut akan menjadi salah satu barang bukti atau alat bukti. “Pengembalian uang ini tentu perlu kita lihat sebagai sebuah sikap koperatif,” tutur Febri.
Ia pun mengingatkan kepada semua pihak yang ikut menerima aliran dana suap proyek PLTU Riau-I segera bersikap kooperatif seperti Eni, mengembalikan uang haram itu ke KPK. “Tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, apakah dana yang pernah mengalir terkait dengan kegiatan di partai politik atau aliran dana yang lain,” kata Febri lagi.
Eni sebelumnya mengatakan, sebagian uang sebesar Rp 2 miliar yang diterima dari kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 digunakan untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Pada munaslub yang digelar pertengahan Desember 2017 itulah Airlangga Hartarto, lalu, Menteri Perindustrian, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Golkar, menggantikan Setya Novanto yang sedang mendekam di penjara gara-gara kasus KTP elektronik. [RAF]