Sulindomedia – Kepadatan penduduk di Kota Yogya saat ini tercatat 17,4 ribu jiwa per kilometer persegi. Sementara itu, luas wilayah hanya 32 kilometer persegi. Ini artinya, jika dibandingkan dengan luas wilayah, Yogya sudah cukup padat.
Atas dasar alasan itulah Pemerintah Kota Yogya akan mengeluarkan aturan pembatasan pembangunan rumah tapak atau konsep rumah horizontal melalui peraturan wali kota (perwal), sebagai tindaklanjut dari Perda Rumah Susun yang baru saja disahkan. Lewat aturan ini, pengembang perumahan akan diarahkan untuk membangun hunian vertikal atau rumah bertingkat. “Mengurangi hunian horizontal di Yogya saat ini merupakan keniscayaan. Hunian di Yogya harus vertikal,” kata Wali Kota Yogya, Haryadi Suyuti, Selasa kemarin (1/3/2016).
Haryadi menambahkan, setelah perwal pembatasan pembangunan hunian horizontal diterbitkan nanti, segera ditindaklanjuti pemetaan kebutuhan perumahan dan zonasi wilayah yang bisa dibangun rumah bertingkat.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogya Edy Muhammad menegaskan, Pemkot Yogya ada kewajiban membangun rumah susun yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau bagi warga yang saat ini menempati rumah tidak layak huni (RTLH).
Data Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil), menurut Edy, menyebutkan masih ada sekitar 3.304 RTLH di Kota Yogya yang tersebar di 206 rukun warga (RW) yang terdapat di 35 kelurahan, dengan total luasan 278,7 hektare atau 8% dari luas wilayah Kota Yogya. Edy menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian RTLH, mengingat tidak semua RTLH menjadi hak milik pribadi. Ada RTLH yang hanya memiliki hak guna, ada yang berdiri di atas tanah negara, bahkan di atas lahan Sultan Ground (SG) yang punya hak kekancingan. “Adanya kajian ini, dengan adanya pemisahan, akan lebih mempermudah penataan nantinya,” tuturnya. [YUK/PUR]