Oleh : Olly Soedjono.
Secara definitif dapat diartikan segala perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam satu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perikelakuan diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Penekanan secara definitive diatas menggambarkan bahwa lembaga2 kemasyarakatan sebagai himpunan dari pada kaedah-kaedah dari segala tingkatan yang berkisar pada kebutuhan pokok manusia perubahan mana kemudian mempengaruhi segi-segi lainnya dari struktur masyarakat.
Adapun penyebab terjadinya perubahan social itu bisa terjadi dari internal maupun external. Penyebab internal dikarenakan adanya kontak dengan masyarakat lain yang sudah lebih maju sehingga timbul kehendak untuk merubah. Sedangkan penyebab external yang berupa pengaruh budaya lingkungan lain dan pengaruh pendidikan yang lebih maju.
Apakah Hukum dapat dipakai sebagai alat mengubah?
Agar tidak berkepanjangan alangkah baiknya apabila kita melongok sejenak diera kepemimpinan Orde Baru dalam mengatasi peledakan jumlah penduduk dengan menerapkan keputusan Presiden RI No. 64 Tahun 1983. Peraturan tersebut mengatur tentang penyempurnaan organisasi BKKBN. Adapun tujuan peraturan tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Ibu & Anak serta mewujudkan keluarga kecil bahagia serta sejahtera.
Sebagai bentuk dorongan agar ketentuan diatas itu efektif diberlakukannya ketentuan tambahan pengendalian pertumbuhan penduduk dengan memberikan penghargaan Lencana Keluarga Berencana Lestari kepada pasangan usia subur yang aktif menjadi peserta KB.
Tidak ketinggalan pula dikeluarkannya peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1992 tentang pembatasan anak bagi ASN yang menjadi tanggungan Pemerintah hanya dua anak plus satu anak angkat. Ditambah juga peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tata kelola BKKBN yang pada dasarnya mengatur tugas dari BKKBN dalam kaitan peledakan jumlah penduduk,
Kultur Masyarakat Indonesia
Satu hal yang tidak bisa kita pungkiri adalah budaya & filosofi masyarakat Indonesia yang masih anti pada pembatasan kelahiran pada waktu itu. Dasar pemikiran tersebut dikarenakan adanya kultur & filosofi Masyarakat Indonesia tentang banyak anak banyak rezeki, setiap anak membawa rezeki sendiri, jalan hidup anak sudah ditentukan oleh yang maha kuasa.
Secara terstruktur pada waktu itu Pemerintah bertahap menggunakan methode agar dapat merubah budaya & filosofi yang terdapat di dalam Masyarakat Indonesia termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perikelakuan.
Edukasi, pencerahan, penjelasan, pemahaman tentang keluarga berencana dengan menggunakan slogan dua anak cukup, laki perempuan sama saja. Diperkuat dengan pembentukan Agent Of Change sebagai ujung tombak dalam melaksanakan tutorial & edukasi sehingga dapat dicapainya perubahan social.
Perlu kita pahami bahwa agar terjadinya perubahan social tidak bisa kita tinggalkan yang namanya proses pelembagaan.
Yang dimaksud dengan efektifitas menanamkan adalah hasil yang positif penggunaan tenaga manusia, alat-alat, organisasi dan method untuk menanamkan lembaga baru dalam Masyarakat.
Agar supaya strategi dalam proses pelembagaan bisa tercapai dengan baik tidak bisa dilepaskan dari peranan Agent Of Change. Oleh karena semakin kecil efektifitas menanamkan unsur baru dan kekuatan menentang dari Masyarakat besar, maka proses pelembagaan menjadi kecil.
Lain dari itu kecepatan menanamkan unsur baru yang dalam hal ini adalah program BKKBN juga menjadi pertimbangan yang sangat serius oleh karena semakin cepat waktu yang dikehendaki akan semakin tinggi tingkat kegagalannya.
Proses pelembagaan sebagaimana diuraikan diatas telah mampu merubah mindset Masyarakat yang semula berpandangan persoalan family planning/keluarga berencana merupakan tabu telah berubah menjadi hal biasa. Dalam dunia perdagangan pun juga sama dimana pemaparan alat kontra sepsi & pencegahan kehamilan dilakukan secara terbuka dan tidak lagi secara tertutup dan Msyarakat pun menganggap sebagai hal yang biasa.
Berubahnya budaya yang terjadi pada ASN dengan adanya ketentuan Pemerintah, begitu pula sector swasta yang pada gilirannya juga berubah dan mengikuti semua itu merupakan bagian yang tidak dapat dilepaskan dari proses pelembagaan & perubahan social.
Bagaimana Dengan KUHP kita?
Perubahan social juga membawa akibat pada berlakunya pasal-pasal di dalam KUHP. Ketentuan yang berkaitan dengan itu menjadi pasal yang tidak efektif lagi.
Sebagai contoh Pasal 481 KUHP yang mengatakan bahwa melarang seseorang untuk mempertunjukan alat kontrasepsi secara terang-terangan. Begitu pula pasal 534 KUHP juga mengatakan melarang seseorang untuk mempertunjukan alat pencegah kehamilan secara terang-terangan sedangkan pasal 283 memberikan penjelasan yang lebih tegas dalam bentuk sanksi.
Semua itu terjadi dikarenakan telah adanya perubahan kultur & mindset dari Masyarakat terhadap berlakunya ketentuan dalam pasal KUHP.
Kesimpulan.
Sebagai satu kesimpulan dapat disampaikan sebagai berikut :
1. Perubahan Masyarakat sebagaimana diuraikan diatas memberikan gambaran kepada kita tentang betapa efektifnya Hukum sebagai alat perubahan social serta merubah Masyarakat.
2. Sebagai alat dalam proses pelembagaan menunjukan betapa pentingnya peranan Agent Of Change sebagai ujung tombak khususnya dalam masalah
3. Analisis tentang hambatan, perlu tidaknya unsur baru beserta kecepatan waktu juga merupakan hal yang harus betul menjadi bagian strategi secara teliti dalam proses pelembagaan.
Semoga.
Olly Soedjono pengamat dan pemerhati masalah Hukum.