Ilustrasi/http://hizbut-tahrir.or.id

Koran Sulindo – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hari ini mencabut Surat Keputusan (SK) badan hukum bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan pencabutan ini HTI dinyatakan bubar sesuai Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Kemenkumham menyatakan keputusan pencabutan ini setelah melakukan koordinasi antar badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang di dalamnya mengatur penindakan dan sanksi kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, melalui rilis media, Rabu (19/7).

Menurut Dirjen, sesuai Perppu itu pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja, tapi juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.

“Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” kata Freddy.

Walau AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas Ormas ini banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri,” kata Freddy.

HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Status Badan Hukum ini diperoleh HTI setelah mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik di alamat ahu.go.id.

“Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Silakan mengambil jalur hukum,” kata Dirjen AHU.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah lama mengkaji, mengamati, dan menerima masukan dari banyak kalangan, termasuk para ulama.

“Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini,” kata Presiden Jokowi, usai membuka dan meninjau pameran di Rapat Kerja Nasional X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan APKASI Otonomi Expo 2017,  di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (19/7), seperti dikutip setkab.go.id. [DAS]