Jakarta – Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto menganggap bahwa persidangan yang dia jalani seperti daur ulang dari kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal ini dia sampaikan tatkala menemui wartawan saat istirahat disela proses persidangan.
“Dalam persidangan ini nampak bagaimana ini, betul-betul suatu daur ulang, terhadap suatu proses pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kamis (24/04/2025).
Hasto menilai proses persidangan kali ini hanya mengulang persidangan yang sudah selesai dan hanya memproses ulang dari awal.
Menurutnya fakta-fakta hukum dari kasus yang sudah dijalani Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan itu sudah jelas.
“Di dalam putusan tersebut (putusan pengadilan tahun 2020) terhadap terdakwa Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan juga Agustiani Tio itu semua sudah jelas fakta-fakta hukumnya,” Ungkapnya.
Hasto juga mempertanyakan apa yang sebelumnya diungkapkan oleh KPK terkait fakta-fakta baru yang akan dibuka di persidangan.
“Apa yang dijanjikan oleh KPK (tentang) adanya fakta-fakta baru, sampai hari ini tidak pernah terungkap,” tegas Hasto.
Pada persidangan kali ini, pihak Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi, meskipun seharusnya ada tiga saksi yang hadir.
Dua orang saksi tersebut adalah mantan komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah pengaca PDIP, sedangkan Saeful Bahri tidak terlihat datang.
Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan dan dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya alias buron.
Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku dalam proses pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019 – 2024.
Hasto didakwa memberikan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri juga Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah sudah ditetapkan menjadi tersangka dan Saeful Bahri sudah divonis bersalah. [IQT]




