Jakarta – Sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (14/03/2025).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017 – 2022 dengan siap sebesar Rp 600 juta. Suap ditujukan untuk memuluskan langkah anggota DPR RI periode 2019 – 2024 Harun Masiku (buron) dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dalam dakwaannya Jaksa menyebut, Hasto menyuap Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Advokat PDIP yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 sampai Januari 2020.
“Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW caleg terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” Kata Jaksa saat menyampaikan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jum’at (14/03/2025).
Saat menjalankan aksinya Hasto tidak sendirian melainkan dibantu mantan komisioner BAWASLU, Agutiani Tio Fridelina yang juga pernah menjadi kader PDIP.
Tio disebut Jaksa mengenal dan memiliki kedekatan dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Saeful Bahri meminta bantuan Agutiani Tio Fridelina untuk menyelesaikan sengketa penetapan calon Legislatif DPR RI dapil Sumsel 1 terkait pergantian caleg DPR RI di Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” Kata Jaksa.
Dari permintaan Saeful Bahri tersebut, kata Jaksa, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk menindaklanjuti pengurusan pergantian dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat.
“Bahwa Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600.000.000,00 kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK selama 20 hari terhitung dari Kamis 20 Februari 2025 sampai tanggal 11 Maret 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa di gedung merah putih KPK Jakarta Selatan atas dugaan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara mantan kader PDIP Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.
Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. [IQT]