Koran Sulindo – Media sosial Twitter diramaikan ‘cuitan’ dengan hastag #CabutSkDOKrisna, hingga hari ini (14/07) hastag tersebut di cuitkan lebih dari 3.000 kali oleh pengguna Twitter dan menjadi trending.
Menurut netizen, hastag ini merupakan kecaman terhadap ketidakadilan yang menimpa mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nasional (UNAS) Jakarta bernama Wahyu Krisna Aji.
Dikutip dari berbagai ‘cuitan’, Krisna menerima surat pemberhentian (Drop Out) karena meminta potongan biaya kuliah selama masa pandemi Covid 19.
Tidak hanya Krisna, ada satu mahasiswa lain yang juga bernasib sama yaitu Deodatus Sunda Se, yang juga berkuliah di FISIP-UNAS. SK Drop Out tersebut juga di ikuti dengan Skorsing terhadap 2 Mahasiswa FISIP dan sanksi peringatan keras terhadap 7 mahasiswa lainnya.
Dalam SK Dekan FISIP UNAS No.08 Tahun 2020 yang di posting Netizen, alasan kampus memberhentikan Krisna diantaranya adalah unggahan di medsos dan karena Krisna tetap melakukan demonstrasi di depan kampus UNAS.
Kritik Netizen
Tindakan kampus UNAS tersebut mendapat reaksi keras di dunia maya, sebagian besar menganggap D.O dan Skorsing tersebut anti demokrasi, selain itu netizen menganggap tindakan pembungkaman terhadap mahasiswa tidak sepatutnya dilakukan oleh UNAS.
Desakan untuk mencabut SK D.O pun disuarakan ribuan pengguna Twitter dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan.
Kronologi
Berdasar rilis dari salah satu organisasi mahasiswa yaitu Front Mahasiswa Nasional (FMN), Sejak bulan Mei 2020, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi UNAS Gawat Darurat (UGD) menyampaikan aspirasi untuk meminta keringanan atau potongan biaya kuliah. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 banyak mahasiswa yang keluarganya mengalami kesulitan ekonomi. Sementara UNAS telah melakukan penghematan besar dengan pemberlakuan belajar jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
Karena aspirasinya tidak mendapat respon positif, kemudian mahasiswa menuntut transparansi keuangan untuk memastikan keringanan uang kuliah mahasiswa tidak akan membebani atau merugikan kampus. Tuntutan transparansi keuangan kemudian di tindaklanjuti kampus dengan pemanggilan oleh komisi disiplin dan meminta mahasiswa mengakui kesalahan telah mencemarkan nama kampus UNAS.
Pantang menyerah, mahasiswa terus menyuarakan aspirasinya, yang kemudian di respon kampus dengan memberikan sanksi akademik berupa pemberhentian atau D.O terhadap 2 mahasiswa, skorsing 1 bulan bagi 2 mahasiswa dan 7 mahasiswa mendapat peringatan keras. SK D.O Krisna sendiri di terbitkan pada 7 Juli 2020. [WIS]