Koran Sulindo – Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi alasan Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter untuk alasan efisensi sulit diterima.

Dalam sidang etik diputuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2, karena menggunakan helikopter bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu 21 Juni 2020.

“Seharusnya terperiksa dengan segera mengantisipasi dan melakukan perjalanan ke Baturaja tapi yang dilakukan terperiksa adalah memberitahu saksi 2 (Kevin) dan mengatakan ada penyewaan helikopter dan dijawab akan dicari tahu,” kata anggota majelis etik Albertina Ho, Kamis (24/9).

Kevin merupakan ajudan Firli yang mengikuti Firli dalam perjalanan ke Baturaja-Jakarta PP.

“Meski secara eksplisit terperiksa mengatakan tidak menyuruh saksi 2 mencari penyewaan heli tapi saksi 2 sebagai ajudan tanggap dengan mengatakan ‘Baik Pak, saya akan mencari tahu’, terperiksa lalu menyetujui untuk menggunakan helikopter dari Palembang ke desa Lontar, Baturaja dan dari Baturaja ke Palembang, dan selanjutnya dari Palembang ke Jakarta,” kata Albertina.

Adapun harga sewa helikopter itu disebutkan adalah Rp7 juta/jam sehingga total uang yang dikeluarkan Firli untuk menyewa helikopter bagi dirinya dengan keluarganya adalah Rp28 juta karena perjalanan Baturaja-Palembang PP adalah 2 jam dan Palembang-Jakarta 2 jam.

“Terperiksa sudah tahu akan pulang hari Minggu tapi tidak memerintahkan saksi 2 mencari tiket pulang dan baru menanyakan bagaimana rencana pulang setelah selesai makan malam dan dijawab saksi 2 sulit mencari tiket, lalu menanggapi itu terperiksa mengatakan ‘coba dicari dulu’ setelah itu terperiksa bertanya ‘di mana heli menginap dan apakah bisa kalau kita tidak ada tiket menyewa heli itu untuk ke Jakarta’,” ucap Albertina.

Kevin pun akhirnya menanyakan penyewaan helikopter ke PT Air Pasifik Utama, yang merupakan anak perusahaan PT Multipolar Tbk selaku perusahaan penyewaan helikopter.

“Alasan harus pulang Minggu pagi untuk membuat paparan juga tidak beralasan karena terperiksa di sidang menerangkan membuat paparan dengan saksi 2 (Kevin) setelah sampai Jakarta pada Minggu pukul 15.00 dan untuk membuat konsep paparan bisa dibuat di mana saja, tidak khusus dan bahkan kadang-kadang hanya menggunakan kertas,” kata Albertina.

Menurut dewas, rapat di Menkopolhukam itu juga dapat diwakilkan ke pimpinan lain.

“Jadi terperiksa tidak harus mengikuti rapat hari Senin sesuai keterangan saksi 6 (Alex Marwata) yang mengatakan bisa diwakilkan dan seperti Jumat, 19 Juni 2020 terperiksa juga telah meminta saksi 6 untuk hadir di rapat itu tapi ternyata rapat ditunda,” ungkap Albertina.

Firli pun diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar Firli tidak mengulangi perbuatannya dan Firli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan pedoman perilaku KPK.

Dalam pasal 10 ayat 2 huruf c disebutkan teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan dan pada pasal 12 ayat 1 disebutkan insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.

Atas sanksi tersebut Firli menyatakan langsung menerima. “Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi kesalahan terima kasih,” kata Firli. [WIS]