PEMILIHAN UMUM 2024 telah digelar serentak pada 14 Februari 2024 lalu. Meski telah muncul berbagai hasil penghitungan berupa quick count dan hasil penghitungan melalui aplikasi Sirekap, hasil pemilu baru akan di umumkan pada pertengahan Maret 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan jika hasil Pemilu 2024 baru dapat diumumkan 35 hari sejak pemungutan suara.
Menurut anggota KPU RI Idham Holik, proses rekapitulasi suara dimulai pada Kamis (15/2) maka hasil rekap berjenjang akan diketahui kemudian di bulan Maret nanti.
“Secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024,” ujar Idham.
Idham menjelaskan real count bakal dilakukan secara berjenjang mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan berakhir di tingkat nasional oleh KPU RI.
“UU Pemilu itu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK sampai KPU paling lambat 35 hari dari pemungutan suara sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu,” kata Idham.
KPU mengimbau semua pihak tak terkecuali pasangan calon presiden-wakil presiden untuk mematuhi Undang-Undang Pemilu terkait rekapitulasi suara.
KPU juga menyatakan penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count dan bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.
Kemudian, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. [PAR]