Koran Sulindo – Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy buka suara atas putusan sidang PTUN di Bandung, Jawa Barat yang mengabulkan permohonan atau menggugat terhadap hasil putusan BK DPRD dan hasil Paripurna DPRD Kuningan seputar kasus diksi limbah yang sempat viral.

“Alhamdulillah, tentunya saya sangat berterimakasih pada PTUN yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan atas putusan BK dan Paripurna DPRD Kuningan beberapa bulan lalu,” ujar Zul sapaan Ketua DPRD Kuningan saat menyampaikan keterangannya kepada awak media, usai menghadiri Sidang PTUN di Bandung seperti yang ditulis, Kamis (15/4).

Melihat putusan itu, kata Zul, semua keterangan dibacakan dan  disampiakan oleh hakim secara konperhensif. “Keberpihakan dalam pengabulan yang dilakukan penggugat, jelas sebagai yang diharapkan dalam menerima hak hukum dan keadalilan,” kata Zul.

“Melihat dari awal, saya menyakin bahwa keadailan itu akan dilahirkan di PTUN, dan kita selalu mengikuti proses persidangannya dari pada objek TUN putusan pimpinan paripurna dan putusan BK DPRD Kuningan,” tambah Zul lagi.

Zul mengkalim sekaligus berharap ke depan bahwa selama ini masih menjadi Ketua DPRD dan tidak tergganggu dengan pelaksanaan tuntutan yang dilakukan pada waktu – waktu sebelumnya.

“Terlepas itu, untuk Ketua DPRD Kuningan jelas secara legal tertuang dalam SK Gubenur dan dengan hasil serakarang juga. Nah, dari kejadian ini sebagai pembelajaran cara pandang sebagai negara demokrasi, harus taat kepada hukum tentu apa yang di putuskan pengadilan kita laksanakan,” katanya.

Kemudian soal prinsiple atas putusan PTUN, lanjut Zul, bagi tergugat tidak menerima dan masih pikir- pikir. “Permaasalahan mendapat hak hukum atau good will itu tak menjadi masalah,” kata dia.

Mengenai nama baik yang sempat tercoreng, Zul mengatakan, berdsarkan penyampaian oleh hakim saat sidang PTUN itu harus dilakukan rehabilitasi. “Ya untuk nama akan dilakukan rehab juga,” beber dia.

Sementara, Wakil DPRD Kuningan H Dede Ismail mengatakan, untuk menerima hasil putusan sidang PTUN yang mengabulkan penggungat. Kemudian, terkait putusan TUN ini akan dilakukan rapat pimpinan terlebih dahulu dan pada dasarnya akan melaksanakan putusan tersebut.

“Hasil putusan sudah jelas permohonan penggungat terkabulkan dan kita akan lakukan apat pimpinan terlebih dahulu dan kita tadi pikir-pikir dulu. Toh pertikaian ini apa artinya, sementara kita masih bersama dan menjaga marwah lembaga DPRD,” ujarnya.

Diketahui sebelum melangsung sidang PTUN, Ketua BK DPRD Kuningan Toto Taufikurahman Kosim mengaku, akan menerima apapun putusan yang di hasil dalam sidang PTUN.” Apapaun hasilnya kita terima putusanya,” jelas Toto.

Sedangkan kuasa hukum Nuzul Rachdy, Indra Sudrajat mengaku sepakat atas putusan dalam sidang PTUN. “Kita sepakat atas putusan PTUN. Dalam pengawalan persidangan ini, kami kawal klien kami itu sejak Bulan Agustus, dimana naman Ketua DPRD Kuningan akibat permasalahan sebelumnya sangat heboh dan ini hasilnya,” kata Indra.

Artinya, kata Indra, semua warga berhakl mendapat hak hukum dan keadilan. Sehingga dalam putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua lapisan masyarakat.

“Semoga kepada penyelenggara negara di daerah kembali bertugas dan melayani rakyat. Kemudian kepada masyarakat jelas bisa memahami putusan lembaga pengadilan,” jelas Indra.

Sekedsar informasi acara persidangan pembacaan putusan nomor perkara 139/g/2020/ptun.Bdg pengadilan tata usaha negara terkait gugatan Nuzul Rachdy melawan dua tergugat, yakni BK DPRD Kuningan dan Lembaga DPRD Kuningan, digelar pada senin (12/4) di kantor PTUN, jalan Diponegoro Bandung.

Majelis hakim membuka persidangan pada pukul 10:40 WIB. Ketiga hakim membacakan pokok-pokok perkara dan pertimbangan hukum secara bergiliran selama dua jam lebih.
pada amar putusannya, majelis hakim PTUN Bandung akhirnya mengabulkan semua gugatan penggugat, Nuzul Rachdy.

“Majlis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Fadholy Hermanto.

Adapun dalam pokok perkara, majelis menerima gugatan penggugat seluruhnya. Hakim juga menyatakan batal keputusan BK DPRD Kuningan tentang putusan pelanggaran kode etik, keputusan DPRD Kuningan tentang pembagian tugas pimpinan DPRD dan keputusan DPRD Kuningan tentang pemberhentian Ketua DPRD Kuningan. Semua keputusan tersebut oleh hakim ptun dinyatakan batal dan harus dicabut oleh para tergugat.

“Kepada para tergugat wajib merehabilitasi dan memulihkan kembali harkat dan martabat Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kuningan. Kepada tergugat 1 dan 2 juga diwajibkan membayar secara tanggung renteng biaya perkara sebesar Rp 665 ribu,” kata hakim. [Wis]