Hari Batik Nasional telah ditetapkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009. Keppres ini ditandatangani pada tanggal 17 November 2009.
Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional karena pada tanggal itu batik diakui sebagai warisan budaya dunia yang berasal dari Indonesia. Pengakuan batik sebagai warisan dunia ini berlaku sejak Badan PBB untuk Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and the Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009. Proses peresmian batik sebagai Warisan Budaya Takbenda itu berlangsung di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
UNESCO mengakui batik sebagai warisan dunia karena memenuhi kriteria; kaya dengan simbol dan makna filosofi kehidupan rakyat Indonesia.
Malaysia pernah juga mengklaim batik adalah milik mereka. Polemik pun muncul akibat klaim Negeri Jiran ini. Kemiripan kultur budaya antara Indonesia dan Malaysia menjadi salah satu bibit penyebab perseteruan terkait perebutan hak milik. Garis histori yang sama serta kemiripan bahasa menjadi penyebab lainnya. [NoE]
Baca juga: