Ilustrasi/istimewa

Koran Sulindo – Pemerintah menjamin harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar tidak akan naik hingga akhir 2019. Tarif listrik juga tidak akan dinaikkan, meskipun harga minyak dan batubara sebagai bahan bakar energi primer pembangkit relatif naik.

“Pemerintah melindungi daya beli masyarakat dan daya saing industri, sehingga harga BBM Premium, Solar, minyak tanah serta tarif listrik semua golongan tidak naik,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi, di Jakarta, Jumat (6/4/2018), seperti dikutip esdm.go.id.

Sejak 1 April 2016, harga Premium khusus penugasan turun dari Rp 6.950 menjadi Rp 6.450 per liter, sedangkan Solar turun dari Rp 5.650 menjadi Rp 5.150 per liter. Harga tersebut tidak pernah naik hingga kini.

Sedangkan harga minyak tanah bahkan tiadak pernah naik sejak 2008.

BBM jenis minyak tanah dan solar ini bahkan tetap disubsidi. Minyak tanah disubsidi penuh sehingga harganya tetap Rp 2.500 per liter sejak 2008 itu. Sedangkan Solar diberikan subsidi tetap Rp 500 per liter dan akan ditambah nilai subsidinya menjadi total Rp 1.000 per liter.

Untuk Premium tidak disubsidi pemerintah, tetapi harganya ditetapkan juga tidak naik. Jenis BBM yang paling menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut tetap dikontrol pemerintah.

Tarif listrik untuk rakyat kecil juga tetap disubsidi penuh. Rumah tangga golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mampu disubsidi sehingga tarifnya masing-masing sekitar Rp 415 per kWh dan Rp 605 per kWh. Padahal tarif listrik keekonomian sekitar Rp 1.467 per kWh.

Pemerintah berjanji hingga akhir 2019, tarif listrik yang berlaku saat ini tidak akan dinaikkan.

“Ini bukti Negara hadir. Jadi tidak benar apabila ada isu mengenai kenaikan tarif listrik dan BBM,” kata Agung.

Berdasarkan data realisasi BBM sepanjang 2017, konsumsi Premium, Solar dan Minyak tanah sebesar 56 persen dari total penjualan BBM Pertamina di transportasi/rumah tangga.

Sedangkan jenis BBM seperti Pertalite, Pertamax series, Dexlite, Pertamina Dex, dan BBM di SPBU swasta seperti misalnya Shell dan Total merupakan BBM Umum tidak bersubsidi dan harganya ditentukan Badan Usaha masing-masing. Namun harganya tetap diawasi pemerintah dan margin-nya dikontrol antara 5 hingga 10 persen. [DAS]