Hanya Separuh Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba yang Aktif

Ilustrasi

Koran Sulindo – Upaya untuk melakukan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba masih dihadapkan sejumlah kendala. Selain keterbatasan tempat untuk rehabilitasi, juga adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak mengakomodir rehabilitasi sosial di daerah, serta masih ada ketakutan dari para pengguna untuk menjalani rehabilitasi.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Mardi Rukmianto saat mendampingi Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Pusat Riza Sarasvita yang bersilaturahmi dengan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X di Yogya, Selasa (7/3). “Kendalanya tempat dan fasilitas, dana dan ketakutan rehab itu apa sih. Kalau direhab nanti ditindak. Padahal rehab ya rehab, tidak ditindak hukum,” ujar Mardi.

Diungkapkan Mardi, dari sekitar 700 tempat rehabilitasi yang ada di Indonesia, hanya 50 persen saja yang aktif dan bisa dimanfaatkan. Mardi lantas memberikan contoh, semestinya BNNP DIY dalam satu tahun menargetkan bisa merehabilitasi 800 pecandu. “Karena adanya kendala itu maka dalam satu tahun kami hanya bisa merehabilitasi 59 pecandu narkoba. Jumlah tersebut, tentu masih sangat rendah jika dibandingkan dengan target yang ingin dicapai,” kata Mardi lagi.

Mardi juga menyinggung tak adanya kesadaran para pecandu untuk melakukan rehabilitasi atas inisiatif sendiri. Meskipun ada namun masih tergolong rendah. Sebagian besar mereka mengikuti rehabilitasi setelah tertangkap. Artinya, ada kemungkinan yang tak menjalani rehabilitasi masih menggunakan narkoba. “Yang nggak direhab berarti masih menggunakan,” katanya.

Dalam pandangan Mardi, banyaknya pecandu yang tak mau menjalani rehabilitasi karena para pecandu narkoba masih khawatir kalau mereka ingin ikut rehabilitasi, proses hukumnya akan tetap berlangsung. Padahal jika dengan kesadaran justru tidak akan diproses hukum.

“Padahal rehab ya rehab, tidak ditindak hukum. Untuk itu kami terus berupaya untuk melakukan sosialisasi, sehingga korban dan pengguna narkoba tidak ragu-ragu mengikuti rehabilitasi,” ungkapnya. [YUK]