Koran Sulindo – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menghalang-halangi pemilih pada saat ingin memberikan hak suara politiknya pada Pemilu 2019, Rabu (17/4) hari ini.
Sebab tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.
“Iya, ada sanksi pidana (bagi siapa pun yang menghalangi warga negara untuk memilih,” kata Wahyu, Jakarta, Selasa (16/4).
Dikatakannya, berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
Wahyu berharap agar tak ada pihak mana pun untuk menghalangi masyarakat untuk melakukan pencoblosan. Terlebih memang sudah ada aturannya di dalam Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), juga dapat dipidana, jika menghalangi pemilih untuk mencoblos. Hal itu tertuang dalam Pasal 510.
“Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun dan denda paling banyak Rp 24juta,” tulis pasal tersebut.
Sebelumnya, setelah usai masa kampanye dan memasuki masa tenang , masyarakat Indonesia akan melakukan pesta demokrasi pada 17 April 2019 di setiap daerah masing-masing.
Oleh karena itu, pemerintah akan meliburkan setiap perusahaan pada saat pencobolsan nanti.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, jika masih adanya suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawannya pada saat pencobolosan. Maka, akan dikenakan sanksi pidana.
“Itu bisa sanksi pidana, enggak boleh menghalang-menghalangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar Insya Allah tertib,” kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4).(YMA)