Nadiem Makarim saat sidang pada Jum'at (9/1/2026). (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Majelis Hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi yang di ajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim.

‎”Mengadili, menyatakan perlawanan atau Eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya, tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah di ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (12/1).

‎Hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan Sidang dengan agenda pembuktian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎”Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tambahnya.

‎Hakim juga menegaskan apabila dari pihak terdakwa, penasihat hukum dan Jaksa tidak sependapat mereka dapat mengajukan upaya hukum bersama.

‎Terkait dengan eksepsi dari terdakwa Nadiem yang menyebutkan tidak disertakannya hasil audit dalam berkas perkara, Hakim menilai hal tersebut tidak menyebabkan batalnya surat dakwaan.

‎Majelis hakim berpendapat hal tersebut karena syarat surat dakwaan diatur secara limitatif dan tidak mensyaratkan dokumen tersebut sesuai pasal 75 pada KUHAP baru.

‎”Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit dalam berkas perkara yang serahkan kepada terdakwa tidak menyebabkan surat dakwaan batal,” kata Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan.

‎Dakwaan dalam dugaan korupsi laptop Chromebook

‎Nadiem Makarim disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada Senin (5/1/2026) didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

‎Nadiem dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri dimana dalam program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek, mengarahkan agar laptop Chromebook dengan Chrome Device Management (CDM) digunakan dalam program pengadaan TIK.

‎Hal ini menurut Jaksa dalam dakwaannya menjadikan Google menguasai ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.

‎Nadiem bertindak bersama tiga orang terdakwa lainya yakni mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021 sekaligus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai KPA.

‎Nadiem dan tiga tersangka lainya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]