Hakim MK Ingatkan Pemohon Pengujian UU Cipta Kerja

Koran Sulindo – Pemohon pengujian Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar berhati-hati dalam mencantumkan pasal yang dimohonkan untuk diuji.

Pasalnya, dalam sidang perdana pengujian Undang-undang Cipta Kerja secara daring Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menuturkan UU itu mengubah 79 UU ke dalam satu UU sehingga pencantuman pasal yang ingin diuji harus cermat.

“Lihat lagi pasal-pasalnya, jangan keliru. Ini risiko atau beban dan mungkin baru kali ini ya. Memang undang-undang ini lebih dari 70 undang-undang yang diubah,” ujar Wahiduddin yang menggelar sidang secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/11).

Setelah memeriksa permohonan uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa itu, Wahiduddin Adams menilai terdapat ketidaksinkronan antara objek yang diuji dengan tuntutan pemohon.

Untuk itu, Wahiduddin pun menasihati pemohon agar mengamati pasal atau nomor ayat dari UU yang diuji, bukan pasal yang terdapat di dalam omnibus.

Selain mengingatkan agar pemohon cermat mencantumkan objek yang diuji, Hakim Wahiduddin juga menasihati agar pemohon membangun logika argumentasi yang kuat untuk meyakinkan majelis hakim.

“Ini nanti betul-betul kerja keras, ya,” kata Wahiduddin yang diiyakan pemohon.

Ada pun dalam permohonannya, DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan pengujian UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, yakni Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.[WIS]