Awal mulanya, perlu pembaca tahu: perkara yang menjerat Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, bukan perkara kecil yang jatuh dari langit. Bersamanya ikut terseret Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Tiga nama ini adalah wajah-wajah yang pernah lama mengelola ASDP, perusahaan penyeberangan terbesar di negeri kepulauan ini —bukan komplotan gelap yang menunggu celah di gudang keuangan.

Tuduhan yang diarahkan kepada mereka pun sebenarnya sederhana: bahwa dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara (JN), mereka “merugikan keuangan negara” dan “memperkaya orang lain” sampai Rp 1,27 Triliun.

Tetapi membaca dakwaan itu rasanya seperti menelan bubur panas: mengandung sesuatu, tapi tidak jelas apa yang sebenarnya.

Kasus ini bermula ketika ASDP mengambil langkah bisnis besar: akuisisi perusahaan JN beserta kapal-kapalnya. Keputusan itu disetujui manajemen, didukung kajian. Bahkan, ini bukan rumor, pernah dipuji juga oleh kementerian teknis sebagai sebuah langkah strategis.

Tetapi entah bagaimana, langkah bisnis yang dulu dianggap visioner itu kini diperlakukan seperti adegan pencurian sandal di masjid. Jaksa menilai ada kerugian negara sampai Rp 1,27 triliun.

Dan, angka itu sendiri berasal dari hitungan yang dilakukan oleh akuntan forensik internal KPK dan seorang dosen teknik perkapalan —keduanya tidak memiliki sertifikat resmi penilai publik. Bayangkan, menilai kapal tanpa izin menilai, sama seperti menimbang sapi tanpa timbangan, lalu memaksa semua orang percaya hasilnya.

Penahanan terhadap ketiga terdakwa berlangsung cukup panjang dan melelahkan. Mereka bolak-balik dari rumah tahanan ke ruang sidang, sering tegang menghadapi perdebatan teknis antara jaksa dan penasihat hukum.

Sidang demi sidang berjalan seperti serial TV berseason-season, lengkap dengan jeda-jeda yang membuat publik semakin bingung: apakah kasus ini perkara hukum, perkara ilmu perkapalan, atau perkara keuletan menunggu? Yang jelas, proses persidangan begitu panjang, cukup untuk membuat pengunjung sidang hapal nomor kursi dan jalur masuk hakim.

Di dalam ruang sidang, fakta-fakta janggal bermunculan seperti jamur tumbuh sehabis hujan. Tidak ada uang negara yang mengalir ke kantong pribadi terdakwa. Tidak ada tindakan memperkaya diri sendiri. Tidak ada pemberian hadiah. Tidak ada mens rea.

Dan —yang paling lucu —bahkan pihak yang disebut “diperkaya” itu pun perusahaannya diakuisisi ASDP, sehingga mereka tidak sedang menikmati bonus, tetapi menyerahkan asetnya.

Namun jaksa tetap berkeras bahwa keuntungan wajar dari jual-beli aset adalah “memperkaya orang lain”. Kalau logika seperti itu dipakai untuk semua transaksi, maka setiap pembeli bakso yang menguntungkan penjualnya lima ribu per mangkuk pun bisa dianggap “memperkaya orang lain”.

Persidangan sempat beberapa kali memanas, terutama ketika penasihat hukum mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang tidak memenuhi standar profesi. Di titik inilah publik mulai melihat ada yang dipaksakan.

Saksi-saksi ahli yang tidak sepenuhnya kompeten, tafsir pasal yang diperlakukan seperti plastisin mainan, dan dorongan agar perkara ini tetap berlanjut meski pondasi hukumnya goyah.

Bahkan dissenting opinion hakim ketua memperlihatkan betapa majelis sebenarnya tidak solid dalam memahami fakta-fakta yang terungkap. Ketegangan itu tidak tampak di layar TV, tapi semua yang hadir di ruang sidang merasakannya: aroma sebuah kasus yang dibawa terlalu jauh dari rel nalar.