Hak-Hak Kaum Difabel di Yogya Belum Dipenuhi

Kaum difabel Yogya dalam sebuah acara.

Sulindomedia – Meski Yogya menyandang predikat sebagai kota inklusi, ternyata aksesibilitas dan fasilitas pendidikan bagi masyarakat penyandang disabilitas atau masyarakat difabel dipandang belum optimal. Di bidang pendidikan, misalnya, guru untuk kaum difabel belum memadai. Demikian pula dengan kurikulum yang belum mendukung.

Demikian diungkapkan Koordinator Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD), Arni Surwanti, ketika beraudiensi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Senin kemarin (15/2/2016). “Masih banyak difabel yang mengalami kesulitan masuk ke sekolah umum. Kami menyinyalir ketidaksiapan dari sekolah ketika harus memenuhi disabilitas rungu, tunanetra, atau disabilitas tubuh yang lain,” tutur Arni.

Ia merujuk pada metoda pembelajaran yang ada, yang tidak mendukung penyandang disabilitas. Misalnya para siswa difabel mengalami kesulitan mengakses bahan pembelajaran tanpa ada penjelasan grafis/gambar/Powerpoint untuk disabilitas rungu, komputer bicara, atau bahan pembelajaran dengan model braile untuk disabilitas mata. “Pun guru pendamping difabel untuk sekolah umum hanya datang pada kala-kala waktu tertentu karena harus menyanding siswa-siswi di SLB,” ujarnya.

Melihat kenyataan tersebut, Arni menilai ada ketidakkonsistenan antara kebijakan nasional dan kebijakan daerah, terutama dana dukungan untuk pengadaan sarana dan prasarana untuk kaum difabel. “Kenapa dana BOS tidak dialoksikan sebagian untuk pengadaan sarana-prasarana untuk kaum difabel? Kami melihat tidak ada dana dukungan ke arah sana,” ujar Arni lagi.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Susana berjanji akan memasukkan keluhan dan usul-usul yang dilontarkan FPHPD dalam pokok pembahasan Raperda Disabilitas, yang dalam waktu dekat akan dibahas DPRD Kota Yogya. Meski begitu, terlepas dari raperda itu, Dinas Pendidikan Kota Yogya secara bertahap akan melakukan berbagai upaya untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi untuk siswa-siswi difabel. Misalnya dengan menambah guru pendamping difabel. “Apa yang disampaikan rekan-rekan akan kami jadikan masukan untuk dibahas pada Raperda Disabilitas yang akan dibahas dalam waktu dekat,” ujar Edy.

Adapaun Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta Tatang Setiawan mengatakan, penyandang disabilitas atau difabel seharusnya dapat dijamin oleh regulasi. Dengan begitu, hak-hak mereka dapat terpenuhi. Apalagi, penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta cukup banyak. Karena itu, menurut Tatang, pada Prolegda 2016, Raperda Disabilitas menjadi salah satu produk hukum prioritas. “Raperda ini sangat penting untuk direalisasi,” ujar Tatang.

Dalam waktu dekat ini, tambahnya, akan dibentuk panitia khusus. “Kami tengah mempersiapkan materi, setelah selesai semuanya akan kami serahkan kepada pimpinan untuk diparipurnakan,” katanya. [YUK/PUR]