Hajar 7 Anak Buahnya, Kapusdikmin Lemdikpol Dicopot Kapolri

Salah satu petugas pos jaga yang mengalami penganiayaan.

Koran Sulindo –Kepala Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan Polri (Kapusdimin Lemdikpol) Kombes Ekotrio Budhiniar dicopot dari jabatannya setelah berlagak arogan menghajar anak buahnya dengan helm baja.

Pencopotan Ekotrio itu tertuang dalam keputusan Kapolri Jenderal Tito Karnavian Nomor 870/VI/KEP/2018 yang diterbitkan 27  Juni 2018 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatannya dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M Iqbal menyebut pencopotan itu merupakan langkah tegas Kapolri terhadap pimpinan yang bertindak sewenang wenang.

Menurut Iqbal, mutasi itu merupakan instruksi langsung Kapolri dalam rangka menindak tegas Kombes Ekotrio.

“Tindakan tegas terhadap pimpinan yang berlaku sewenang-wenang dan arogan dalam memberikan tindakan peringatan kepada anggotanya,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (27/6).

Mengisi jabatan Kapusdimin Lemdikpol yang kosong, Kapolri mengangkat Kombes Bobyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang STIK Lemdikpol Polri. Sementara itu, Ekotrio kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.

Iqbal menyebut mutasi itu berlaku sejak hari ini dan perwira yang dimutasi harus sudah menjalankan tugas baru maksimal dalam 14 hari ke depan.

Ekotrio menghajar tujuh anggota pos jaga Pusdikmin Lemdikpol dengan helm baja ketika mobilnya terhalang masuk Pusdikmin Lemdikpol gara-gara sebuah mobil boks pengantar makanan untuk siswa Pusdikmin Lemdikpol, Selasa (26/6) pagi.

Meski petuga jaga segera memerintahkan mobil boks katering itu memberi jalan kepada kendaraan Kapusdikmin, Ekotrio sudah terlanjur turun dari mobil dan marah-marah.

Dengan enteng ia memukuli anggota pos jaga dengan helm baja di meja piket sambil menanyakan anggota piket yang lain. Setelah semua personel jaga terkumpul, Ekotrio kembali menghantamkan helm baja itu bergantian ke kepala tujuh petugas tersebut.

Akibat kelakuan arogan itu tujuh penjaga mengalami sejumlah luka sobek di kepala, bahkan ada sampai yang muntah-muntah.

Tak terima dengan perlakuan itu, seluruh penjaga melakukan visum dan melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat.

Polda Jawa Barat langsung melakukan penyelidikan. Seluruh korban diperiksa untuk dimintai keterangannya.

“Semua (korban) sudah divisum. Sekarang sedang diperiksa,” kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto Selasa (26/6).

Agung menyebut proses penanganan kasus penganiayaan ini akan dilakukan bertahap.Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar lebih dahulu memeriksa para korban, baru kemudian terlapor.

Ia menambahkan Ekotrio terancam hukuman pidana Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

“Pasal 351 ada ancamannya maksimal 5 tahun kalau meninggal dunia. Tapi kan ini tidak, nanti dilihat dulu,” kata Agung.(TGU)