Sengketa negara-negara ASEAN dengan Cina atas perairan dan pulau di kawasan Laut Cina Selatan (LCS) berpotensi menimbulkan gesekan dan ketegangan. Untuk itu Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia berencana mengajak pasukan penjaga pantai (coast guard) dari 5 negara anggota ASEAN untuk menyamakan sikap dalam menghadapi klaim Cina.
Bakamla berencana pada awal tahun 2020 menginisiasi pertemuan bersama Kepala Bakamla dari 5 negara ASEAN, yaitu Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam yang akan dilakukan di Batam.
“Tahun depan, kami merencanakan ini pada Februari, pertemuan kepala-kepala coast guard se-ASEAN untuk melaksanakan rapat pertama kalinya di Batam. Ini mudah-mudahan bisa dilaksanakan dan inisiasi ini dari Bakamla,” kata Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia, Rabu (22/12).
Tujuan utama pertemuan itu adalah untuk menyamakan sikap dan memperkuat semangat persaudaraan antarnegara terkait tantangan keamanan di kawasan. Menurut Kepala Bakamla kesamaan sikap dan persaudaraan itu penting agar ada kesamaan tindakan terutama terkait adanya tantangan keamanan dan ancaman terhadap hak kedaulatan di masing-masing wilayah.
“Yang diganggu banyak karena nine-dash line (Cina). Kalau (kami) di lapangan harus buat kesamaan tindakan,” ujar Aan.
Pertemuan itu diharapkan juga jadi ajang pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas. Coast guard tiap negara dapat berbagi informasi mengenai tantangan yang dihadapi dan langkah-langkah mengatasi persoalan itu saat pertemuan.
“Jauh lebih baik kalau kita duduk sama-sama paling tidak di level coast guard masing-masing lembaga kita punya kesamaan. Intinya, untuk menjaga ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan menjaga landas kontinen masing-masing,” kata Kepala Bakamla.
Pemerintah Cina mengklaim sebagian besar perairan LCS dengan dasar kawasan itu masuk dalam perairan tradisionalnya sebagaimana ditentukan dalam batas nine dash line.
Klaim Cina berseberangan dengan batas-batas wilayah negara lain terutama yang mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).
Cina juga mengklaim Laut Natuna Utara yang berada di ujung selatan LCS sebagai bagian dari wilayahnya. Namun, Pemerintah Indonesia tunduk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) yang menetapkan ujung selatan LCS merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. [PAR]