Koransulindo – Warga DKI Jakarta memadati Pasar Tanah Abang pada seminggu menjelang Lebaran meski ada pembatasan sosial berskala besar.
Pantauan di Pasar Tanah Abang, para pedagang tetap berjualan layaknya pada hari-hari normal tanpa PSBB. Banyak para pedagang menjajakan dagangan mereka.
“Rp65.000 aja bunda, diborong. Asal bisa jadi duit,” kata salah satu pedagang menjajakan gamis yang menjadi barang jualannya di trotoar Blok F Pasar Tanah Abang, Senin (18/5).
Meski sebagian besar memakai masker, tidak sedikit juga yang menjadikan maskernya hanya sebagai aksesoris yang terkalung di lehernya, sehingga tidak menutupi bagian mulut dan hidungnya.
Padahal berdasarkan Pergub 33/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta, penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan diharapkan dapat mencegah penyebaran virus corona.
Tidak hanya di trotoar Blok F, para pedagang pun berjualan di Jalan Jatibaru yang berada di dekat Blok F Tanah Abang. Pembeli yang didominasi oleh ibu-ibu pun dan suasana ramai memilih dengan santai baju-baju yang dijajakan oleh para pedagang di Tanah Abang.
Tidak sedikit juga pengunjung membawa anak-anaknya untuk ikut berbelanja di tengah kerumunan orang banyak, yang dapat dikategorikan melanggar aturan PSBB karena lebih dari 5 orang.
Dengan padatnya aktivitas tersebut, baik para pedagang dan para pembeli enggan diwawancarai terkait alasannya tetap berbelanja baju lebaran di tengah kerumunan meski melanggar PSBB.
Untuk DKI Jakarta, PSBB periode kedua akan berakhir pada 22 Mei 2020.
Meski sudah ada Pergub 41/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar PSBB, namun nampaknya masih banyak masyarakat tetap beraktivitas di luar ruangan dan berkerumun lebih dari lima orang meski menggunakan masker.
Sanksi Pelanggar PSBB
Disisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat mencatat selama penerapan PSBB menemukan sekitar 30 sampai 40 orang yang melanggar aturan tersebut.
“Mayoritas pelanggar karena tak memakai masker dan berkerumun,” kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, saat ditemui di sela kegiatan penindakan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Satpol PP Jakarta Pusat memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar peraturan itu dengan memakai rompi oranye bertuliskan ‘Pelanggar PSBB’, kemudian dihukum dengan membersihkan sampah di fasilitas umum.
Meskipun dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 telah disebutkan bahwa pelanggar individu PSBB dikenakan sanksi denda kisaran Rp100 ribu – Rp250 ribu, namun Satpol PP Jakarta Pusat sejauh ini masih memberikan sanksi sosial.
“Kalau yang kita tegur tidak kooperatif dan merasa benar, padahal kenyataan mereka menyalahi aturan, kita langsung berikan denda. Selama ini pelanggar masih kooperatif, makanya mereka hanya mendapat sanksi membersihkan sampah,” ujar Gatra.
Aturan PSBB di Jakarta Pusat saat ini telah berjalan sejak 13 April dan akan berlangsung hingga 22 Mei 2020, atau dua hari sebelum hari raya Lebaran.
Kebijakan pemberian sanksi kepada para pelanggar telah berlangsung sejak pemberlakuan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Satpol PP bertugas memberikan edukasi dan sosialis terkait kebijakan tersebut.
Adapun melalui sanksi itu warga diharapkan sadar tentang arti penting memakai masker dan menghindari kerumunan guna menekan angka penyebaran virus corona.
“Disiplin adalah kunci keberhasilan. Kita lewati masa pandemi Covid-19 ini dan membangun semuanya secara bersama-sama,” kata Gatra. [WIS]