Gus Yaqut Selesai Diperiksa KPK: “Ya, Banyaklah Pertanyaan”

Yaqut Qoumas saat keluar gedung Merah Putih KPK. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Qoumas keluar dari gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa selama kurang lebih 5 jam.

‎Yaqut terpantau dateng di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan keluar pada pukul 14.21 WIB.

‎”Ya Alhamdulillah akhirnya saya mendapatkan  kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses hani tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah  pemeriksaan di depan gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

‎Yaqut tidak menyebutkan berapa pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak KPK. Ketika ditanya perihal perintah urusan proses pembagian kuota haji, Yaqut juga enggan menjawab karena terkait materi penyelidikan.

‎”Ya, banyaklah pertanyaan,” ucapnya.

‎”Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Intinya saya berterimakasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan mengklarifikasisegala hal yang terkait pembagian kuota tahun lalu,” tambahnya.

‎Yaqut diperiksa KPK untuk dimintai keterangan terkait proses penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

‎KPK sebelumnya sudah memanggil beberapa pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji ini, diantaranya ada Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan ulama Khalid Basalamah serta pihak dari agen travel haji.

‎KPK juga menegaskan pihaknya telah melakukan kajian dan evaluasi sebagai langkah mitigasi untuk meminimalisasi adanya resiko tindak pidana korupsi.

‎ “KPK juga sudah melakukan beberapa panggilan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak lainnya baik dilingkungan kementerian Agama, di beberapa institusi yang terkait penyelenggaraan haji dan juga pada para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti agen travel dan sebagainya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/8).

‎”Dan saat ini KPK juga sedang melakukan kajian kembali terkait dengan penyelenggaraan haji tersebut evaluasi dari kajian sebelumnya,” pungkasnya. [IQT]