Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf resmi diberhentikan dari jabatannya. Disebutkan Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak atas jabatan Ketua Umum.
Hal ini tertuang dari surat edaran yang diterbitkan PBNU pada Rabu, 26 November 2025 bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang di tandatangani wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhadjir dan Khatib Ahmad Tajul Mafakhir.
”Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Butir 2 diatas maka K.H Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi keterangan tertulis tersebut.
”Bahwa berdasarkan butir 3 diatas maka K.H Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribu,t fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” lanjut keterangan tertulis tersebut.
Selain itu dalam keterangan tersebut juga menjelaskan bahwa PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.
”Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno,” bunyi keterangan selanjutnya.
Surat keterangan tersebut juga menjelaskan terkait kekosongan kursi jabatan kepemimpinan, selanjutnya di pegang Rais Aam PBNU selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. [KS]




