Jakarta – Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menangapi perihal surat edaran yang menyebutkan dirinya diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menurutnya, surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang terbit pada Rabu 26 November 2025 merupakan prosedur yang inkonstitusional.
”Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu,” katanya di Jakarta, Rabu (26/11) dikutip Antara.
Menurutnya, pemberhentian Ketua Umum hanya bisa dilakukan melalui Muktamar yang merupakan aturan mendasar oraganisasi PBNU.
”Pembicaraan yang membahas saya di dalam rapat itu juga sama sekali tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan yang diambil dari rapat syuriah merupakan keputusan sepihak dan berada diluar wewenangnya sehingga tidak dapat diterima.
Atas hal ini, Gus Yahya mengatakan dirinya saat ini masih memegang tampil jabatan Ketua Umum PBNU secara konstitusional.
”Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif dan secara de facto jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah hingga ke PCNU, semua masih mengikuti tata kerja yang normal,” paparnya.
Sebelumnya terdapat surat edaran dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang di teken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir yang menyebutkan bahwa Gus Yahya diberhentikan tugasnya sebagai Ketua Umum PBNU terhitung tanggal 26 November 2026.
Atas dasar tersebut Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama. [KS]
Gus Yahya Sebut Pemberhentian Dirinya dari Ketum PBNU Inkonstitusional
Yahya Cholil Staquf atau akrab dipanggil Gus Yahya. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)