Jakarta, – PBNU sudah mengantongi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Wilayah tambang yang akan dikelola PBNU ini seluas 25.000 – 26.000 hektar di wilayah Kalimantan Timur
“Kami memang sudah mendapatkan koordinat wilayahnya, itu ada sekitar 25-26 ribu hektar di wilayah Kalimantan Timur,” Ungkap Gus Yahya saat acara konfrensi Pers di gedung PBNU Salemba, Jakarta Pusat pada Jum’at (3/1).
Pengelolaan tambang ini dijalankan oleh Koperasi yang berada dibawah naungan PBNU yaitu PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara.
Meskipun sudah memiliki ijin, namun belum semua persyaratan di penuhi oleh PBNU, diantaranya seperti studi lingkungan dan lain-lain.
Sesuai dengan persyaratan dalam pengelolaan tambang, PBNU sudah membentuk satu badan usaha dalam bentuk koperasi.
Koperasi ini dimiliki oleh PBNU bersama dengan pengurus dan warga NU.
“PBNU sudah membentuk satu badan usaha yang dimiliki oleh Koperasi dan Koperasi itu adalah milik PBNU beserta pengurus dan warga,” Kata Gus Yahya.
PBNU dalam waktu dekat ini belum bisa melaksanakan ekplorasi pertambangan, dikarenakan banyak persyaratan yang masih dalam proses.
“Ijin eksplorasi (tambang) saja masih di proses jadi kita belum bisa melakukan eksplorasi,” Pungkasnya
Diketahui sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan Batubara. Organisasi Massa (Ormas) keagamaan diberikan kesempatan untuk memiliki izin mengelola tambang di Indonesia. [IQT]