PENGHAPUSAN aturan tentang tunjangan profesi guru (TPG) dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terus mendapat penolakan dari para guru.
RUU tersebut memicu kekhawatiran hilangnya hak guru mendapatkan tunjangan profesi sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas yang berlaku saat ini.
Jaminan pemberian TPG sebelumnya diatur dalam UU Guru dan Dosen. UU tersebut kemudian akan dilebur ke dalam UU Sisdiknas. Namun, dalam RUU Sisdiknas terbaru ketentuan TPG itu dihilangkan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut tunjangan nantinya tetap diberikan mengacu pada UU ASN dan Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi menilai penghapusan pasal terkait tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf RUU Sisdiknas terbaru menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga pendidik. Meskipun, Mendikbudristek Nadiem Makarim secara lisan berjanji tunjangan bakal tetap diberikan.
“Ketentuan ini tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas. Hanya disampaikan secara lisan,” kata Unifah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9).
Menurut Unifah, pemberian tunjangan guru dengan mengacu pada UU ASN dan Ketenagakerjaan adalah polemik baru. Sebab, tunjangan yang diatur dalam UU ASN merupakan tunjangan fungsional, bukan profesi.
Unifah menjelaskan tunjangan profesi guru mempunyai landasan hukum sangat kuat yakni Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal tersebut berbunyi: “Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik…”.
Kemudian pada Pasal 16 Ayat (2) berbunyi: “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.”
Unifah menyebut Nadiem perlu memperjelas tunjangan yang akan diberikan kepada guru nantinya seperti apa. Menurutnya, itu penting agar para guru tidak khawatir.
Senada dengan PGRI, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik dihapusnya tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas terbaru. Dalam RUU itu hanya diatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam Pasal 105.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebut pasal tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka sangat kecewa.
“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG (tunjangan profesi guru) seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru” ujar Satriwan.
Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem, mengatakan para guru seharusnya mendukung penghapusan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.
“Soal tunjangan profesi dihilangkan. RUU Sisdiknas harusnya dari semua stakeholder, yang paling membela seharusnya ini didorong oleh para guru,” kata Nadiem dalam diskusi RUU Sisdiknas di kanal Youtube ICMI, Rabu (14/9).
Nadiem mengklaim frasa ‘tunjangan profesi’ dalam pasal 118 ayat 2-4 justru akan menghambat guru mendapat tunjangan. Pasalnya, kata Nadiem, tunjangan profesi diberikan pada guru yang telah mengikuti PPG dan sertifikat pendidik. [DES]