Gubernur Olly Kembali Bawa Sulut Raih Opini WTP dari BPK

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey/sulutprov.go.id

Koran Sulindo – Laporan keuangan 2017 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis, kepada Gubernur Olly Dondokambey, disaksikan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan Wakil Gubernur Steven Kandouw pada rapat paripurna istimewa di Kantor DPRD Sulut, di Manado, 5 Juni 2018 lalu.

Pencapaian opini WTP tersebut adalah untuk keempat kalinya secara berturut-turut dicapai Sulut. Sulut mendapat opini WTP lagi karena sinergi yang matang antara pemerintah propinsi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk BPK.

“Tujuan akhir WTP adalah meningkatnya kemakmuran rakyat. Seperti di Sulut, perekonomian tumbuh sebesar 6,68 persen, jumlah penduduk miskin turun menjadi 8,10 persen dan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) mencapai 71,05. Semuanya ini di atas rata-rata nasional,” kata Harry Azhar Azis.

Menurut Harry, berdasarkan pemeriksaan BPK, penyusunan LKPD Pemprov Sulut tahun 2017 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.

Selain itu Pemprov Sulut telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.

“Prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan oleh seluruh jajaran Pemprov Sulut,” katanya.

Namun BPK tetap memberikan catatan tentang laporan keuangan ataupun kemungkinan timbulnya ketidakakuratan pelaksanaan kegiatannya yang harus diselesaikan dalam tenggat waktu 60 hari.

“Berdasarkan amanat UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah Sulut dan kabupaten/kota yang ada harus melakukan koordinasi dan rekonsiliasi terkait aset tetap akibat perubahan kewenangan tersebut,” kata Harry.

Rekomendasi dari BPK, pemerintah harus menindaklanjutinya selama waktu yang ditetapkan sesuai Pasal 20 ayat 3 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemerikasaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima.

Ilustrasi/sulutprov.go.id

Gubernur Olly menyampaikan terima kasih atas opini WTP tersebut.

“Tentunya hasil yang diberikan akan mendorong manajemen pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien, dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Gubernur.

Menurut Olly, Perwakilan BPK RI di Sulut telah menghasilkan banyak terobosan cerdas dan progresif yang dilakukan untuk memberikan asistensi bagi manajemen pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik, lebih bermakna dan lebih berwawasan hukum.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak pernah berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terhadap dimensi-dimensi manajemen keuangan daerah, utamanya untuk meraih opini WTP, sebagai salah satu indikator keberhasilan proses pembangunan yang dijalankan,” katanya.

Gubernur berjanji menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Sulut.

“Hal ini pasti akan menjadi fokus perhatian kami, serta akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang ada demi kemajuan bersama,” kata Olly.

Penyerahan opini WTP turut dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba, Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS dan para pejabat Pemprov Sulut.

Opini WTP adalah opini terbaik yang dikeluarkan BPK dari 4 jenis opini laporan keuangan.

Pada hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah, BPK akan mengeluarkan opini. Ada 4 jenis opini BPK, sesuai tingkatannya dari yang terbaik yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

Opini BPK diserahkan tahun sesudahnya, setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tahun anggaran 2017, baru akan diserahkan tahun 2018 setelah melalui audit.

Laporan keuangan tahun anggaran 2016 lalu, Pemprov Sulut juga mendapat opini terbaik yakni WTP, diikuti hampir semua Kota /Kabupaten di Sulut memperoleh hasil memuaskan, kecuali Kota Manado (WDP) dan Kabuoaten Bolaang Mongondow (TMP).

Hasil ke 15 Kabupaten & Kota se-Sulut

Sementara itu, sehari sebelumnya BPK Perwakilan Sulawesi Utara juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 kepada 15 kabupaten dan kota se-Sulut, Senin (4/6/2018) lalu.

LHP itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba, kepada seluruh bupati dan walikota.

Pada LHP LKPD tahun ini, dari 15 kabupaten dan kota di Sulut, 14 diantaranya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hanya Kabupaten Bolaang Mongondow menjadi satu-satunya daerah yang mendapat disclaimer.

Gubernur Olly Dondokambey mengapresiasi seluruh daerah yang berhasil meraih opini WTP. Olly juga optimistis Kabupaten Bolmong mampu membenahi penanganan keuangannya.

“Saya bersyukur karena hampir semua kabupaten dan kota meraih opini WTP dari BPK. Untuk Bolmong, saya percaya dengan kepemimpinan Ibu Yasti semua hambatan dapat diselesaikan,” katanya.

Gubernur meminta seluruh kepala daerah selalu memenuhi semua saran dari BPK agar pengelolaan keuangan berjalan optimal.

“Apa yang disampaikan BPK harus kita laksanakan. Kita semua harus sama-sama peduli memperbaiki LKPD,” kata Olly.

Sebelumnya, Kepala BPK Sulut mengingatkan opini WTP yang diterima oleh para kepala daerah harus dijadikan motivasi dalam mewujudkan administrasi keuangan yang lebih baik.

“Jangan mudah puas. Pengelolaan keuangan harus tetap dimaksimalkan dengan mengacu pada prinsip dan asas pengelolaan keuangan,” kata Tangga.

Bolmong memang belum mendapatkan WTP, namun tetap mendapat apresiasi dari BPK Sulut karena disiplin pegawai dan upaya perbaikan pengelolaan aset.

“Hal itu merupakan komitmen dari seluruh jajaran namun perbaikan itu belum mampu mendukung perbaikan laporan keuangan sesuai standar,” jelas Tangga.

Selain Bolmong, semua kabupaten/kota se-Sulut meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). [DAS/adv]