Koran Sulindo – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan Gubernur Jambi Zumi Zola ke luar negeri.
“Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, di Jakarta, Kamis (1/2/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Alasan pencegahan karena keberadaan Zumi diperlukan dalam proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
“Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan segera mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 tersebut.
“Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
KPK Rabu kemarin juga menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi.
“Normatifnya, kalau geledah kan sudah tahap penyidikan,” kata Saut.
Soal pengembangan kasus itu, KPK pun telah memanggil Zumi Zola pada Senin (22/1) lalu.
“Pemeriksaan Gubernur Jambi dalam konteks pengembangan perkara ini di tingkat penyidikan karena ada beberapa informasi dan fakta-fakta yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat itu.
Zumi juga telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Saifudin pada Jumat (5/1/2018). Saifudin adalah Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
Saat itu, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
Instruksi pemberian uang dilakukan oleh anak buah Zumi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin.
Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.
Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai “uang ketok”. Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
Tidak Mengganggu Pemerintahan
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan proses hukum tersebut tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah.
Johansyah, mengatakan gubernur Jambi menghormati proses hukum yang terjadi di Jambi dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Seperti saat ini gubernur berada di Jakarta dalam melakukan tugas kedinasan,” kata Johansyah, di Jambi, Kamis (1/2/2018), seperti dikutip antaranews.com. [DAS]