Aksi buruh, kata Said Iqbal, tertib, damai untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.

Koran Sulindo – Aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang berlangsung sejak Senin 6 September hingga Jumat 9 September dini hari kemarin dikhawatirkan menjadi klaster baru virus corona atau Covid-19.

“Justru yang kami khawatir dengan sangat serius potensi lonjakan kasus, akibat demo yang terjadi di berbagai daerah termasuk di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu (10/10).

Ancaman penambahan jumlah pasien Covid-19 usai aksi unjuk rasa itu akan terdata sekitar sepekan atau dua pekan mendatang.

Lonjakan Covid-19 tidak akan langsung, namun menunggu satu hingga dua pekan. “Mudah-mudahan tidak terjadi,” ungkap Anies.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dari kalangan buruh, mahasiswa hingga kelompok anarko berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada beberapa titik di wilayah Jakarta.

Aksi yang awalnya berjalan tertib berujung ricuh, bahkan sejumlah fasilitas umum, seperti halte MRT, halte TransJakarta, serta pos polisi dibakar perusuh.

Petugas Polda Metro Jaya menguji tes cepat terhadap 1.192 orang yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja tersebut, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. [WIS]