Koran Sulindo – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menolak bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diidentikkan dengan bendera tauhid milik umat Islam.
“Kami menolak secara tegas bahwa Bendera HTI tersebut diidentikkan atau dinyatakan seakan-akan sebagai bendera tauhid milik umat Islam,” kata Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, saat Konferensi Pers di Gedung GP Ansor, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018), seperti dikutip nu.or.id.
Menuru GP Ansor, HTI merupakan ormas yang telah dinyatakan terlarang melalui putusan pengadilan. HTI melakukan tindakan provokatif terhadap ketertiban umum, dan pembakaran bendera HTI adalah untuk mencegah lafal suci tauhid dimanfaatkan untuk gerakan-gerakan politik khilafah.
“Kami sangat mengapresiasi permintaan maaf secara pribadi dari anggota Banser yang melakukan pembakaran karena semata-mata telah menimbulkan kegaduhan publik dan banyak pihak tidak mendapatkan persepsi yang jernih atas peristiwa tersebut,” katanya.
Ansor sangat mendukung proses hukum dilakukan secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kepada pembawa bendera HTI.
“Kami sangat mendukung proses hukum secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kepada oknum-oknum di mana pun berada yang mengibarkan atau membawa bendera HTI, termasuk atribut atau simbol atau lambang yang secara nyata merupakan bagian dari paham khilafah,” katanya.
Ketua Umum GP Ansor itu juga menyatakan tidak akan meminta maaf atas insiden pembakaran bendera HTI.
“Pembakaran bendera HTI itu bukan sebuah kesalahan dalam agama dan kesalahan dalam hukum positif,”kata Yaqut.
Menurutnya, sejumlah pihak mengklaim bahwa GP Ansor telah membakar bendera tauhid. GP Ansor menanggapi bendera yang dibakar oleh anggota Banser pada peringatan Hari Santri 2018 di Garut adalah bendera HTI yang jelas atribut dari organisasi terlarang.
“Atas pembakaran bendera HTI itu, kami tidak akan meminta maaf karena ini menyangkut prinsip kenegaraan dan kebangsaan. Kami mencintai negeri ini. Kami tidak rela negeri ini diganggu, apalagi oleh HTI. Tidak. Kami akan mempertahankan itu,” kata Gus Yaqut.
Menko Polhukam
Sementara itu Menko Polhukam Wiranto menemukan pembawa bendera HTI tidak hanya ada di Garut, tetapi juga di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Bendera tersebut dibawa dalam keramaian peringatan Hari Santri 2018, Senin (22/10). Polemik terjadi ketika ada oknum anggota Banser Garut melakukan pembakaran bendera HTI.
Menurut Wiranto, peristiwa pembakaran tersebut akibat adanya penggunaan kalimat tauhid oleh HTI sebagai ormas yang dilarang keberadaannya yang muncul dalam acara hari santri di berbagai daerah.
“Di Tasikmalaya, saya juga kemarin ikut di sana, muncul di sana oknum maupun benderanya. Juga di Garut. Untuk daerah lainnya, bendera dan oknum tersebut telah dapat diamankan dengan tertib tanpa ada insiden,” kata Wiranto, usai rapat koordinasi, Selasa (23/10/2018) di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta.
Rapat koordinasi digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (22/10) yang dihadiri oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung M. Prasetyo, Kemendagri, Kemenkum HAM, MUI, dan perwakilan PBNU.
“Masyarakat jangan terpancing terhadap berita-berita tidak benar (hoaks). Polisi juga sudah memeriksa pelaku pembakaran tersebut,”kata Wiranto.
Polisi masih memburu pemilik bendera HTI yang dibawa di dalam keramaian Hari Santri di Limbangan, Garut itu. Polisi mengklaim telah mengantongi identitias pemilik bendera berlambangkan kalimat Tauhid yang dibakar tersebut. [DAS]