Gigihnya Tim Sosialisasi OJK

Sulindomedia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lahir melalui perjalanan yang cukup panjang. Butuh waktu 12 tahun untuk mempersiapkan kelahirannya, dengan berbagai kendala yang menghadang, termasuk adanya penolakan dan kesangsian dari berbagai pihak.

Kendati prosesnya pembentukannya relatif panjang, masih banyak anggota masyarakat yang belum mengetahui tugas dan peran OJK ketika institusi ini resmi berdiri. Karena itu, wajar jika kemudian dibentuk tim kerja yang bertugas menyosialisasi OJK kepada seluruh lapisan masyarakat sekaligus untuk menepis anggapan keliru tentang OJK.

Menurut Ketua Tim Kerja Tim Sosialisasi OJK Heru Juwanto, timnya bertugas  melakukan koordinasi seluruh kegiatan sosialisasi OJK, termasuk persiapannya. Juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan instansi lain untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Sosialisasi diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang hingga Merauke. Temanya: mengenalkan konsep dan tata kelola OJK.

Diakui Heru, awalnya kegiatan sosialisasi tersebut bukanlah hal yang mudah karena tim kerja menghadapi kendala waktu, minimnya sumber daya manusia, serta anggaran yang sangat terbatas. “Bayangkan, lebih dari seratus kegiatan sosialisasi harus dilaksanakan dalam setahun, sementara SDM dan anggarannya sangat terbatas,” tutur Heru.

Toh, timnya harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Karena itu, untuk menekan biaya, tim itu menggelar sosialisasi yang dapat mewakili semua kalangan secara sekaligus, mulai dari akademisi, asosiasi, sampai praktisi keuangan. Dalam hal wilayah, tim itu juga harus memilih daerah-daerah yang dapat mewakili baik Indonesia bagian barat, timur, maupun tengah.

Tim tersebut harus pula mampu mengatur jadwal antara tugas rutin dan tugas sosialisasi supaya tidak terjadi bentrokan kegiatan atau tugas. Kadang, tim itu meminta bantuan tambahan pegawai dari berbagai biro untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia.

“Dalam acara sosialisasi sering dapat banyak kritik, tapi saya tetap sabar. Berbagai kritik tidak membuat tim kami surut. Malah, sebaliknya, kami tetap bersemangat menjalankan tugas menyosialisasi OJK,” katanya.

Heru menuturkan, peristiwa paling berkesan yang dialami selama menjadi ketua tim kerja itu adalah kemampuan timnya melaksanakan kegiatan pembukaan sosialisasi dengan mengundang Wakil Presiden RI pada masa itu, Boediono. Pembuka sosialisasi tersebut pun berjalan lancar, meski acara yang diselenggarakan di Jakarta itu termasuk acara besar.

Sekarang ini, masyarakat mulai mengenal OJK. Namun, pengenalan terhadap lembaga ini masih perlu ditingkatkan mengingat masyarakat kecil pada khususnya masih awam terhadap tugas dan fungsi yang diemban OJK. Dengan demikian, ke depannya, hal yang harus dibenahi adalah membuat masyarakat lebih mengerti dan memahami peran dan fungsi OJK. “Ini dapat diwujudkan mulai dari diri sendiri. Mengenalkan insan OJK yang berintegritas serta pantang menerima suap dan gratifikasi,” ujar Heru. Diharapkan pula, imbuh Heru, OJK mampu mewujudkan masyarakat yang “melek keuangan” sesuai dengan tugas yang dibebankan ke OJK sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 huruf a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yaitu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.

Sejak 1 Juni 2015, Heru Juwanto menjadi Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank OJK. Sebelumnya, dia menjadi Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK.

Sejumlah program yang telah ia torehkan bersama tim antara lain membangun sistem pengawasan berbasis risiko (risk based supervision, RBS) di seluruh IKNB, program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP), POJK investasi dana pensiun, mendirikan Indonesia Investment Club, serta Nota Kesepahaman OJK dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Seluruh program tersebut untuk mengembangkan OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya serta mampu mengoptimalkan proses pengawasan dan perkembangan industri keuangan nonbank,  khususnya pada industri dana pensiun. [ARS/PUR]