Koran Sulindo – Lambannya pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyandang Disabilitas disebut membuat sebagian pihak meragukan keberpihakan pemerintah terhadap kaum difabel. Pemerintah menjadi terkesan tidak siap dan tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk melindungi dan memenuhi hak-hak kaum difabel.
Ketua DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati menuturkan, pembentukan PP merupakan amanat untuk melaksanakan Undang Undang Penyandang Disabilitas tahun 2016. PP itu akan menjadi rujukan bagi pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban melaksanakan aturan tersebut sepenuhnya.
“PP juga menjadi salah satu acuan pemerintah daerah membuat peraturan daerah. PP ini juga dibutuhkan untuk salah satunya memaksimalkan alokasi kewajiban 2 persen pekerja disabilitas oleh pemerintah pusat maupun daerah dan 1 persen oleh swasta,” tutur anggota Komisi VIII yang akrab disapa Sara itu dalam keterangan resminya pada Selasa (4/12).
Dikatakan Sara, lambatnya pemerintah menerbitkan PP itu juga mencederai hak kaum difabel. Terlebih negara wajib memenuhi hak mereka yang antaranya memenuhi hak hidup, bebas dari stigma, pekerjaan, pendidikan, politik, pelayanan publik, aksesibilitas, dan perlindungan hukum. Juga wajib mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan yang semestinya diatur dalam PP itu.
“Tapi, PP-nya belum ada, bagaimana lembaga hukum dapat menjalankan hal itu?” kata Sara menambahkan.
Pentingnya PP juga berkaitan dengan pengaturan teknis sanksi seperti hukuman bagi penyelenggara pendidikan yang tidak mengakomodir secara layak peserta didik penyandang disabilitas. Tanpa PP ini, selain mengatur kewajiban pemerintah dari pusat hingga daerah, maka apapun yang dilakukan pemerintah dalam mendukung difabel bisa dikatakan sekadar pencitraan atau pemanis bibir.
Mengenai UU Penyandang Disabilitas ini, boleh dibilang Partai Gerindra satu-satunya fraksi yang mengusungnya. Rancangan tersebut berbuah manis dan disahkan pada 2016 menjadi sebuah UU. Namun, sejak disahkan menjadi UU, pemerintah di bawah Joko Widodo-Jusuf Kalla belum mengeluarkan PP sebagai pelaksana teknis dari UU tersebut. [KRG]