Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Mendesak DPR-RI agar Menghentikan Revisi Undang – Undang Pilkada

Emir Moeis (tengah) saat mengisi acara Dies Natalis Gerakan Pemuda Marhaenis Sabtu,(01/06/24). foto: Sulindo/Iqyanut Taufik

Jakarta, Koran Sulindo – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Emir Moeis menyampaikan keprihatinannya terhadap kebobrokan demokrasi yang terjadi sekarang ini. Dalam pernyataannya GPM meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menghentikan revisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada) yang dinilai melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menciderai amanat Rakyat.

Menurut GPM situasi politik saat ini dianggap menyimpang sudah tidak sesuai seperti yang diajarkan Bung Karno dimana politik seharusnya menjadi sarana untuk memperjuangkan pembangunan kekuatan progresif dalam membangun cita-cita nasional Bangsa Indonesia (machts vorming) juga dimanfaatkan bagi sebesar besarnya kemakmuran dan keadilan bagi rakyat banyak (machts anvending).

“Kami melihat bahwa praktek politik yang vulgar dan cenderung mengabaikan konstitusi sebagai mandat negara ini dapat membawa Indonesia ke dalam keadaan darurat konstitusi, demokrasi, dan Pancasila,” ujar Ketua DPP GPM, Emir Moeis.

GPM juga mengkritik DPR RI yang dianggap mengabaikan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXI/2024 terkait UU Pilkada. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya menciderai mandat rakyat tetapi juga mengkhianati nilai-nilai kenegarawanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para wakil rakyat.

Sebagai wakil rakyat, DPR seharusnya menjunjung tinggi aspirasi rakyat, bukan menjunjung kepentingan oligarki politik.

DPR seharusnya juga patuh pada putusan MK, bukan justru berusaha mempermainkan konstitusi demi kepentingan nepotisme oligarki politik.

GPM menilai tindakan DPR yang mempermainkan konstitusi tersebut tidak hanya menciderai mandat rakyat, tetapi juga telah mengkhianati nilai-nilai kenegarawanan.

Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawabnya terhadap demokrasi dan konstitusi, GPM menyampaikan delapan poin sikap sebagai berikut:

1. Menyelamatkan demokrasi, konstitusi, dan Pancasila.
2. Menghentikan revisi UU Pilkada oleh DPR RI dan menjunjung tinggi prinsip berkonstitusi.
3. Meminta elit politik, partai politik, dan pemimpin lembaga negara untuk mengutamakan mandat rakyat.
4. Membersihkan lembaga politik dari unsur-unsur yang dianggap mengkhianati konstitusi.
5. Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan keputusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
6. Melaksanakan demokrasi sejati yang meliputi demokrasi politik dan ekonomi.
7. Menginstruksikan cabang-cabang GPM untuk menindaklanjuti pernyataan sikap politik DPP GPM.
8. Menyatakan kesiapan GPM untuk terus mengawal konstitusi, amanat penderitaan rakyat, dan Pancasila dalam semangat marhaenisme ajaran Bung Karno.

Gerakan Pemuda Marhaenis menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam menjaga demokrasi, konstitusi, dan Pancasila demi tegaknya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.