Garuda Batalkan Pembelian 49 Boeing 737 Max 8

Boeing-737-MAX/Boeing.com

Koran Sulindo – Maskapai Garuda Indonesia mengajukan pembatalan pengiriman 49 unit pesawat Boeing 737 Max 8 dan mengusulkan penggantian dengan jenis pesawat lain.

“Kemungkinan itu ada, tapi saat ini belum mengajukan opsi ke Boeing, baru ‘cancel’ saja. Minggu depan saya ketemu petinggi Boeing. Mereka akan datang ke Indonesia,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, di Jakarta, Jumat (22/3/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Petinggi Garuda akan bertemu dengan petinggi perusahaan manufaktur pesawat asal Amerika Serikat Boeing pekan depan soal pengajuan pembatalan.

Dari 50 unit pesawat Boeing 737 Max 8 yang dipesan Garuda, baru 1 buah yang dikirim dan dioperasikan Garuda untuk penerbangan domestik.

Seluruh biaya yang sudah dikeluarkan untuk pembelian pesawat tersebut menggunakan skema pembiayaan (leasing).

“Kami enggak ada ‘capital expenditure’ tapi ‘operational expenditure’” katanya.

Garuda mengatakan pembatalan tersebut karena hilangnya kepercayaan publik terhadap pesawat Boeing 737 Max 8 setelah mengalami dua kali kecelakaan, yakni Lion Air JT 610 dan Ethiophian Airlines ET 302. Apalagi sejumlah otoritas penerbangan Uni Eropa dan (Federal Aviation Administration) Amerika Serikat melarang sementara pengoperasian jenis pesawat tersebut.

Beberapa Alasan

Sementara itu Komisaris Utama Garuda Indonesia Agus Santoso mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi modal Garuda Indonesia membatalkan pemesanan tersebut. Pertama, melihat berbagai temuan yang sudah ada, mulai dari hasil kecelakaan Lion Air PK-LQP dan juga Ethiopia Airlines, sistem piloting pesawat tersebut kurang sempurna. Kedua, pesawat Boeing yang diklaim paling laris ini, setelah 2 kecelakaan tersebut, sudah tidak mendapat kepercayaan dari para penumpang. Meskipun pihak Boeing terus melakukan perbaikan sistem yang dimilikinya.

“Lalu selanjutnya adanya keputusan otoritas unuk melakukan grounded, ini menjadi alasan kuat kami juga untuk memutuskan pembatalan pemesanan ini,” kata Agus, di Jakarta, Jumat (22/3/2019), seperti dikutip Liputan6.com.

Dalam klausul kontrak pembelian, sebenarnya tidak bisa secara sepihak tanpa alasan yang jelas sebuah perusahaan membatalkan pemesanan. Kalaupun terjadi, perusahaan pemesan pesawat tersebut harus membayar denda yang cukup tinggi.

“Namun untuk kasus Max 8 ini kita punya alasan kuat untuk bisa membatalkan pemesanan tanpa harus membayar denda yang cukup tinggi tersebut,” katanya.

Sementara VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, M Ikhsan Rosan, mengatakan rencananya perusahaan akan membatalkan pemesanan Max 8 namun kembali membeli pesawat berbadan lebar produksi Boeing.

“Mungkin kita lebih memilih Boeing tipe yang lain. Kita pilihannya ke wide body mungkin. Itu lebih ke alasan komersial saja,” kata Ikhsan. [DAS]