Koran Sulindo – Tudingan GAR ITB terhadap Din Syamsuddin yamg dianggap radikal merupakan tuduhan serius. Terlebih, hal itu dilaporkan ke KASN.
“Tudingan itu jelas mencoreng nama baik pak Din. Mereka bisa saja dijerat pasal 310 KUHP,” kata pakar hukum Pidana, Suparji Ahmad dalam keterangannya, Minggu (14/2).
Apabila tidak terbukti, yang tergabung dalam organisasi itu bisa dilaporkan Din Syamsuddin dengan dugaan pencemaran nama baik.
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini melanjutkan, sebuah tuduhan harus berdasarkan bukti yang kuat, apalagi jika menyangkut tokoh besar. Selama ini, kata Suparji, Din Syamsuddin tak ada tindakan yang radikal.
“Bahkan beliau sering menyuarakan perdamaian antar umat beragama. Tak pernah ada seriuan pak Din untuk menyebarkan radikalisme ke masyarakat,” jelas Suparji.
Din Syamsuddin, kata Suparji, memang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintah. Namun, lanjutnya, kritik yang dilontarkan beliau selalu konstruktif dan membangun.
“Kepada semua pihak, lebih baik hati-hati dalam menggunakan istilah radikalisme. Jangan sampai orang yang kritis terhadap pemerintah lalu mudah dicap sebagai radikal. Itu membunuh demokrasi secara perlahan,” pungkas Suparji. [WIS]