Koran Sulindo – Tim gabungan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cuka berhasil mengamankan sebuah kapal berisi narkoba jenis sabu seberat 1,8 ton di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/2).

Selain mengamankan barang haram tersebut, tim juga mengamankan empat tersangka berkewarganegaraan Taiwan yaitu, Tan Mai (69), Tan Yi (33), Liu Yin Hua (63) dan nahkoda Tan Hui (43).

Kapal ikan berbendera Singapura itu memang sudah menjadi target sejak 1,5 bulan yang lalu.

“Ini sudah 1,5 bulan lalu kita telusuri mapping, profiling, penyelidikan lokasi disekitar Anyer, tempat-tempat pendaratannya dan kemudian juga di lautnya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Daniyanto ketika dikonfirmasi.

Dua pekan lalu, polisi berkoordinasi dengan bea cukai karena memiliki kapal besar untuk melacak keberadaan kapal yang menyelundupkan barang haram itu

Mantan Direktur Pengejaran di Badan Narkotika Nasional (BNN) itu akhirnya membagi tim menjadi Satgas 1 Bares Polri dibantu Polda Metro Jaya melakukan pencarian di Anyer, Banten.

Sementara Satgas 2, dipimpin AKBP Gembong Yudha berada di perairan Natuna dan AKBP Donny Alexander serta Bea Cukai di Selat Phillips perbatasan Singapura dan Batam.

Selama tiga hari di laut, tim yang dipimpin oleh AKBP Gembong dan Bea Cukai menangkap 1 kapal Taiwan pada pukul 07.35 WIB tadi pagi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan anjing pelacak, akhirnya kita temukan 1,8 ton sabu. Tersangkanya 4 orang WN Taiwan,” kata Eko.

Barang bukti yang disita berupa 81 karung yang isinya methampetamine. Masing-masing karung diperkirakan berisi 20 kilogram.

Eko menambahkan polisi akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menelusuri alur kedatangan narkoba melalui pemeriksaan dokumen pengiriman barang-barang. Termasuk akan mengecek sampel barang bukti ke pusat laboratorium forensik.

Saat ini, kapal dan sejumlah barang bukti dibawa ke dermaga Pelabuhan Sekupang Logistics (YMA/TGU)