Koran Sulindo – Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden membantah kabar Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji.
“Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden,” kata Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Setpres, Bey Machmudin, melalui siaran pers, Rabu (28/6).
Pasal 2 UU itu menyatakan gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
“Dengan demikian, besarnya Gaji Pokok Presiden setiap bulannya adalah 6 kali gaji tersebut, yaitu Rp30.240.000,” katanya.
Selain gaji, presiden juga menerima tunjangan jabatan setiap bulan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp32,5 juta.
“Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001,” kata Bey.
Separuh Gaji Gubernur
Pada Maret lalu, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membocorkan komponen gajinya.
Ketika masih menduduki jabatan sebagai wakil gubernur DKI Jakarta, Ahok mendapatkan dua set gaji. Di luar gaji Rp 7 juta, ia mendapat bonus dari Kementerian Keuangan atas pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Jumlah bonus yang diterima adalah 10 kali gaji (artinya sekitar Rp 70 juta). Selain itu, Ahok juga mendapatkan tambahan dari pendapatan pajak daerah sebesar 10 kali gaji (juga Rp 70 juta). Total pendapatan Ahok tiap bulan sebanyak Rp 147 juta. (sekitar Rp 1,8 miliar setiap tahun).
Ketika Ahok menjadi gubernur, kewenangan pemungutan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga tidak lagi mendapatkan bonus 10 kali gaji dari Kemenkeu.
Sejak itu gaji Gubernur DKI Jakarta hanya Rp 77 juta.
Namun Gubernur Jakarta memiliki dana operasional sebesar 0,13 persen pendapatan asli daerah (PAD). Anggaran ini tidak dikirim ke rekening pribadi Ahok, tapi pada Biro KDH-KLN DKI Jakarta.
Bila diasumsikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta sebesar Rp 44 triliun per tahun, maka dana operasional Gubernur DKIsebesar Rp 5 miliar per bulan.
Gaji Dirut BPJS
Pada 2015 lalu wacana kenaikan gaji Direktur Utama BPJS dari sebelumnya sebesar Rp 120 juta per bulan menjadi Rp 530 juta menuai protes. Namun kabar itu dibantah Dirut BPJS sebelumnya, Elvyn G. Masassya. Menurutnya, gaji Dirut BPJS masih sama dengan direksi PT Jamsostek, yaitu Rp 120 juta per bulan.
Sekadar perbandingan lagi, gaji Dirut PT Pertamina sebesar Rp 230 juta dengan total aset perusahaan sebesar sekitar Rp700 triliun. Dirut Bank Mandiri bergaji Rp 150 juta perbulan, dan Gubernur Bank Indonesia sebesar Rp 199,34 juta per bulan. [DAS]