Ilustrasi

Koran Sulindo – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Soesatyo, menyebut perpecahan (friksi) di tubuh lembaga anti korupsi tidak wajar lagi.

Menurut Bamsoet–sapaan akrabnya, friksi itu bahkan sangat tidak sehat karena menggambarkan terjadinya subordinasi atau ketidakpatuhan kepada atasan.

“Kalau tidak dihentikan, kecenderungan subordinasi itu berpotensi menampilkan komisioner ke enam atau komisioner bayangan,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (3/9).

Ia menuturkan, pengakuan Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Pol Aris Budiman, mengonfirmasi cerita lama tentang perilaku subordinasi beberapa oknum di KPK.

“Subordinasi yang terjadi di KPK bukanlah hal baru. Kecenderungan itu terjadi pada banyak institusi atau kementerian. Selalu saja ada ‘raja-raja kecil’ yang lebih ditakuti para pegawai dibanding derajat kepatuhan pegawai kepada menteri. Mereka bisa membangun kekuatan dalam institusi itu karena asumsi bahwa jabatan menteri akan berganti figur paling lama lima tahun sekali,” terang politikus Partai Golkar itu.

Karenanya, KPK diminta supaya mengadaptasi kecenderungan itu.

“Artinya, subordinasi yang terjadi di tubuh KPK sekarang harus segera diakhiri agar tidak muncul ‘ketua atau komisioner bayangan’. Tidak boleh ada upaya membangun kekuatan tersembunyi dengan menunggangi kerja pemberantasan korupsi,” katanya.

Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan, gerak dan kerja semua satuan kerja di KPK harus berada dalam kendali Ketua dan para wakil Ketua KPK.

Jangan biarkan sekelompok orang menjadi penentu sepak terjang KPK,” kata Bambang.

Pansus Hak Angket KPK sudah mencatat sejumlah temuan yang menggambarkan adanya persoalan serius pada aspek tata kelola. Misalnya masalah pencatatan barang sitaan.

“Apakah persoalan ini sudah diketahui sebelumnya oleh Ketua dan para wakil Ketua KPK?” katanya.

Ia juga mempertanyakan, seandainya pimpinan KPK sudah tahu tetapi tidak melakukan pembenahan, kepemimpinan Ketua dan para wakil ketua patut dipermasalahkan.

“Sebaliknya, jika masalah pencatatan barang sitaan itu tidak diketahui pimpinan KPK, berarti masalah subordinasi di tubuh KPK sudah akut,” kata Bambang.

Bambang juga meminta pimpinan KPK untuk harus menyikapi dengan sangat serius apa yang dikemukakan Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI), Indra Sahnun Lubis.

“Pimpinan KPK harus mampu menjawab pertanyaan tentang benar tidaknya sejumlah oknum penyidik KPK meminjam uang Rp 5 miliar untuk operasi tangkap tangan (OTT). Dan hingga saat ini keberadaan uang ‘pinjaman’ tersebut tidak jelas,” katanya.

Seperti diketahui, KPK yang selama ini berteriak lantang mempertanyakan dasar hukum dan alasan pembentukan Pansus Hak Angket merasa kecolongan. Pasalnya, Direktur Penyidik KPK Brigadir Jenderal Pol Aries Budiman memenuhi undangan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, meski tak medapat izin dari pimpinan KPK, Selasa (29/8). Orang nomor satu di penyidikan lembaga anti korupsi itu justru “bernyanyi” dihadapan pansus Angket KPK. Benarkah ada perpecahan di tubuh KPK. [CHA]